Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Gerakan Indonesia Tertib menjadi "Gagal Tertib" dalam Urusan Sampah

1 Juni 2019   03:50 Diperbarui: 1 Juni 2019   14:18 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Open Dumping di TPA Piyungan Bantul, DIY. Semua TPA di Indonesia masih Open Dumping, melanggar Pasal 44 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Sumber: Pribadi

Tidak ada gerakan holistik yang komprehensif untuk menyelesaikan masalah persampahan ini. Malah sepertinya pemerintah mengobok-obok sendiri regulasi yang telah dibuatnya. Semua aktifitas persampahan oleh lintas menteri tidak ada sesuai rel regulasi. Semua membias kearah Issu Plastik semata.

Benar-benar yang paling tertinggal dalam program atau pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla adalah urusan pengelolaan sampah, padahal masalah sampah ini sangat penting.

Ayo Baca Kementerian Pertanian Gagal Membangun 1000 Desa Organik.

Selama ini hanya berbicara dan berwacana pada substansi Issu Plastik saja, ujungnya ditengarai menghasilkan gerakan pencitraan saja. Semua menteri keliru bila bicara dan bertindak dalam urusan sampah. Maka pada ahirnya anggaran-anggaran APBN/D dan dana sampah lainnya hanya menjadi mubadzir saja. Azas manfaat jauh melenceng dari tujuannya.

Malah lebih parah, KLHK sebagai leading sektor sampah. Menggeser target Indonesia Bebas Sampah dari tahun 2020 menjadi 2025 yang tanpa evaluasi. Ini sama saja pembohongan publik yang harus segera dievaluasi oleh Presiden Jokowi bersama menteri-menteri terkait. Termasuk Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Jaktranas Sampah perlu segera di revisi dengan memasukkan Menteri Pertanian.

Ayo Baca Menyingkap Tabir Regulasi Sampah Indonesia

Pemerintah Harus Tertib dan Serius

Kalau pada target Revolusi Mental dalam kaitan Gerakan Indonesia Tertib guna mewujudkan Gerakan Indonesia Bersih, maka terlebih dahulu pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) harus "menertibkan" diri dalam menjalankan regulasi persampahan. 

Rakyat (Baca: Pasukan) akan kacau balau bila panutannya (Baca: Pemimpin) tidak taat dan berpihak. Perlu diketahui bahwa pasukan tidak pernah salah, tapi yang salah adalah pemimpinnya.

Masalah terbesar dalam pengelolaan sampah adalah tidak terciptanya pengelolaan sampah - waste manajemen - yang benar dan berkeadilan. Pemerintah dan Pemda belum menjalankan amanat regulasi persampahan yaitu UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Sungguh mengherankan dalam urusan persampahan. KLHK cq: Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) sebagai leading sektor hanya serius mengurusi sampah plastik yang remeh temeh. Masalah kecil dibesar-besarkan. Ahirnya nampak jelas, bahwa diduga hanya serius mencari lobang untuk menenggelamkan "misteri kantong plastik berbayar".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun