Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Gerakan Indonesia Tertib menjadi "Gagal Tertib" dalam Urusan Sampah

1 Juni 2019   03:50 Diperbarui: 1 Juni 2019   14:18 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Open Dumping di TPA Piyungan Bantul, DIY. Semua TPA di Indonesia masih Open Dumping, melanggar Pasal 44 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Sumber: Pribadi

Sambil menunggu pesawat berangkat ke Jakarta, mengisi waktu luang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali. Tidak bosannya sebagai anak bangsa, melalui tulisan ini ikut menggugah hati kecil para elit bangsa yang mengurusi sampah. 

Para elit pemerintahan agar bisa taat dan disiplin alias tertib menjalankan regulasi sampah yang ditinggalkannya. Jangan bermain-main dengan regulasi. Diduga terjadi kesengajaan. Hentikan cara-cara kotor dan kembali ke jalan yang bersih untuk atasi sampah. Semua sudah terdeteksi. Jangan biarkan bom waktu itu meledak.

Sebagaimana diketahui, Revolusi Mental adalah gerakan sosial bersama untuk merubah karakter bangsa. Gerakan ini telah dimulai sejak terbitnya Inpres Nomor 12 Tahun 2016 (Baca dan download Inpres No.12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental)

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Indonesia Bersih di Kantor Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Manggala Wanabakti, Jakarta. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyatakan pencanangan gerakan tersebut merupakan salah satu program Revolusi Mental yang diusung Presiden Joko Widodo. Menko Puan Maharani menjelaskan di hadapan peserta Rakernas yang terdiri dari Menteri Kabinet Kerja, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia (21/2/2019).

Ayo Baca Sampah Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi.

Juga Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan peluncuran Gerakan Indonesia Bersih. Gerakan ini sebagai bentuk seruan masyarakat Indonesia lebih peduli mengurangi sampah plastik dan mengelola sampah harian dengan baik.

"Program pengelolaan sampah menjadi program pemerintah yang sangat penting yang harus dilakukan secara terpadu oleh semua pihak, selain itu yang penting adalah pengelolaan sampah harus memiliki manfaat ekonomi dan lingkungan serta harus dapat mengubah perilaku masyarakat," ujar Luhut Binsar Panjaitan di Car Free Day Bundaran HI, Minggu (28/4/2019).

Sosialisasi untuk mengajak masyarakat membiasakan hidup bersih dan tertib juga terus disosialisasikan melalui Gerakan Indonesia Bersih dan Gerakan Indonesia Tertib. Namun gerakan-gerakan tersebut hanya menjadi wacana saja. Karena tidak ada sinergitas lintas kementerian dalam melaksanakan amanat Gerakan Indonesia Bersih.

Dalam bidang lain selain bidang pengelolaan sampah. Cukup memberi arah yang benar. Karena pemerintah terus mendorong penguatan implementasi Gerakan Nasional Revolusi Mental sebagai gerakan sosial berbasis gotong royong.

Ayo Baca Presiden Jokowi Harus Mengevaluasi Kebijakan Sampah Plastik

Selama 4 (empat) tahun, beberapa capaian menunjukkan perkembangan positif yaitu dengan meningkatnya perbaikan layanan masyarakat, seperti pengurusan SIM, STNK, KTP, sertifikat, dan surat lainnya yang semakin cepat.

Tapi dalam bidang persampahan, tidaklah memberi hasil yang signifikan. Padahal KLHK sudah beberapa kali melakukan kegiatan dengan lintas kementerian, tapi semua tidak ada followup. Tidak ada solusi setiap pertemuan, hanya formalitas belaka. Hanya mau dikatakan serius urus sampah. Ternyata niat saja sudah tidak nampak dipermukaan.

Tidak ada gerakan holistik yang komprehensif untuk menyelesaikan masalah persampahan ini. Malah sepertinya pemerintah mengobok-obok sendiri regulasi yang telah dibuatnya. Semua aktifitas persampahan oleh lintas menteri tidak ada sesuai rel regulasi. Semua membias kearah Issu Plastik semata.

Benar-benar yang paling tertinggal dalam program atau pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla adalah urusan pengelolaan sampah, padahal masalah sampah ini sangat penting.

Ayo Baca Kementerian Pertanian Gagal Membangun 1000 Desa Organik.

Selama ini hanya berbicara dan berwacana pada substansi Issu Plastik saja, ujungnya ditengarai menghasilkan gerakan pencitraan saja. Semua menteri keliru bila bicara dan bertindak dalam urusan sampah. Maka pada ahirnya anggaran-anggaran APBN/D dan dana sampah lainnya hanya menjadi mubadzir saja. Azas manfaat jauh melenceng dari tujuannya.

Malah lebih parah, KLHK sebagai leading sektor sampah. Menggeser target Indonesia Bebas Sampah dari tahun 2020 menjadi 2025 yang tanpa evaluasi. Ini sama saja pembohongan publik yang harus segera dievaluasi oleh Presiden Jokowi bersama menteri-menteri terkait. Termasuk Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Jaktranas Sampah perlu segera di revisi dengan memasukkan Menteri Pertanian.

Ayo Baca Menyingkap Tabir Regulasi Sampah Indonesia

Pemerintah Harus Tertib dan Serius

Kalau pada target Revolusi Mental dalam kaitan Gerakan Indonesia Tertib guna mewujudkan Gerakan Indonesia Bersih, maka terlebih dahulu pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) harus "menertibkan" diri dalam menjalankan regulasi persampahan. 

Rakyat (Baca: Pasukan) akan kacau balau bila panutannya (Baca: Pemimpin) tidak taat dan berpihak. Perlu diketahui bahwa pasukan tidak pernah salah, tapi yang salah adalah pemimpinnya.

Masalah terbesar dalam pengelolaan sampah adalah tidak terciptanya pengelolaan sampah - waste manajemen - yang benar dan berkeadilan. Pemerintah dan Pemda belum menjalankan amanat regulasi persampahan yaitu UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Sungguh mengherankan dalam urusan persampahan. KLHK cq: Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) sebagai leading sektor hanya serius mengurusi sampah plastik yang remeh temeh. Masalah kecil dibesar-besarkan. Ahirnya nampak jelas, bahwa diduga hanya serius mencari lobang untuk menenggelamkan "misteri kantong plastik berbayar".

Sangat lucu lintas kementerian dan menteri kordinator juga ikut-ikutan mengurusi plastik. Juga diduga ikut termakan atau memanfaatkan issu plastik. Kalau seh benar urusannya... ya bisa diterima akal. Tapi lintas kementerianpun hanya kelihatan pencitraan saja. Solusi yang dipertontonkan hanya "pencitraan" saja, solusi parsial yang tidak memiliki dampak berkelanjutan.

Pemimpin-pemimpin kita sungguh tidak memahami masalah sampah. Hanya terjadi pemanfaatan "peluang" dalam penggunaan anggaran dengan menciptakan gerakan-gerakan parsial alias gerakan insidentil tanpa roh yang terprogram.

Ayo Baca Presiden Jokowi Belum Sentuh Program 1000 Desa Organik.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, juga hanya menjadi pajangan kebijakan. Sepertinya lintas menteri pun hanya memanfaatkan kebijakan tersebut. Tanpa melakukan sesuatu gerakan terprogram yang sinergi, sebagaimana amanat dari Jaktranas Sampah itu sendiri.

Kegagalan Kementerian LHK dalam mengurus sampah, juga berimbas terjadinya kegagalan Kementerian Pertanian dalam melaksanakan Program Pembangunan Demplot 1000 Desa Organik termasuk kegagalan dalam suplier subsidi pupuk organik. 

Termasuk kegagalan Kementerian PUPR dalam membangun dan mengurus TPS3R dan TPA, karena nampak KLHK dan PUPR tidak ada sinergi. TPS3R tidak mengaplikasi Gerakan 3R dan khususnya TPA sampai hari ini masih menerapkan pola open dumping, yang seharusnya ditinggal sejak 2013 dan beralih ke pola Control Landfill dan Sanitary Landfill. PUPR juga lalai menjalankan perintah regulasi (Permen PU No. 3 Tahun 2013).

Apakah Presiden Jokowi dan Rakyat Indonesia memahami kegagalan tersebut ? Presiden Jokowi harus paham bahwa yang harus sadar dan tertib tertib terlebih dahulu adalah oknum elit pemerintahan dan pemda. Bukan rakyat yang selalu disalahkan dan disoroti. 

Rakyatmu itu patuh, tapi panutannya tidak peduli atas bangsanya sendiri alias negara hilang dalam urusan sampah. Kebijakan Presiden Jokowi itu lumpuh ditelan pencitraan para pembantu-pembantunya. Muncul disani-sini kebijakan pemda melarang penggunaan kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik. 

Kebijakan-kebijakan semu dari pemda muncul, itu karena tidak ada ketegasan kebijakan dari pemerintah pusat. Ditengarai malam KLHK dan lintas menteri yang mendorong larangan penggunaan kantong plastik. Pelarangan ini sangat keliru besar dan melanggar "azas keperdataan dan perlindungan" terhadap konsumen. Seharusnya terjadi gugatan perdata pada pemerintah dan pemda yang melanggar azas keperdataan tersebut.

Paling diperparah, asosiasi-asosiasi yang berkecimpung dalam bidang plastik dan persampahan serta lembaga perlindungan konsumen juga tidak punya "taring" melawan kedzaliman oknum-oknum yang bermain dibalik persampahan ini. Semua pada ikut arus ke masalah teknis, padahal masalahnya pada non teknis.

Ayo Baca Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Penulis sebagai Pemerhati Sampah melalui lembaga nir laba Green Indonesia Foundation (GIF) berkali-kali menyoroti masalah pengelolaan regulasi sampah yang tidak benar dilakukan oleh pemerintah dan pemda di seluruh Indonesia.

Termasuk sejak 5 tahun lalu, sebelum pemerintahan Jokowi-JK sampai sekarang memberi kontribusi, koreksi dan disertai solusi kepada lintas menteri secara resmi. Juga melalui beberapa kali pertemuan sebagai nara sumber di pemerintahan, asosiasi dan perguruan tinggi menyampaikan hal yang sama. Tentang pentingnya penegakan regulasi sampah.

Kesimpulannya Indonesia darurat sampah "plastik" dan "sampah domestik lainnya, karena asosiasi "lemah dan dilemahkan" oleh oknum pemerintah dan pemda sendiri. Padahal pemerintah seharusnya menjadikan asosiasi sebagai mitra sejajar. Itulah eksistensi dari asosiasi. Bukan hanya dijadikan stempel "cap" pembenaran dalam setiap pertemuan dan kebijakan.

Alibi tidak berfungsinya asosiasi sebagai partner pemerintah dan pemda adalah tidak adanya data riel atas sampah dan data Industri jelas ikut kacau balau. Termasuk data serapan produksi industri daur ulang juga ikut tergerus menjadi kabur. Tidak ada data yang benar dan valid untuk dijadikan dasar kebijakan.

Sampai kapan Indonesia darurat sampah ? Jawabannya terletak pada niat dan kesungguhan para pemangku kepentingan atau diharapkan penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta memantau dan bila perlu adakan penyelidikan dan penyidikan. Kondisi pengelolaan sampah ini sudah sangat parah. Perlu segera diatasi.

Bandara Ngurah Rai Bali, 31 Mei 2019.

Keterangan Video: Penulis saat survey TPA Sarbagita Suwung Denpasar, Bali (19/01/19). TPA Suwung Bali seharusnya ditutup (Pasal 44 UUPS).


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun