Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Gerakan Indonesia Tertib menjadi "Gagal Tertib" dalam Urusan Sampah

1 Juni 2019   03:50 Diperbarui: 1 Juni 2019   14:18 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Open Dumping di TPA Piyungan Bantul, DIY. Semua TPA di Indonesia masih Open Dumping, melanggar Pasal 44 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Sumber: Pribadi

Penulis sebagai Pemerhati Sampah melalui lembaga nir laba Green Indonesia Foundation (GIF) berkali-kali menyoroti masalah pengelolaan regulasi sampah yang tidak benar dilakukan oleh pemerintah dan pemda di seluruh Indonesia.

Termasuk sejak 5 tahun lalu, sebelum pemerintahan Jokowi-JK sampai sekarang memberi kontribusi, koreksi dan disertai solusi kepada lintas menteri secara resmi. Juga melalui beberapa kali pertemuan sebagai nara sumber di pemerintahan, asosiasi dan perguruan tinggi menyampaikan hal yang sama. Tentang pentingnya penegakan regulasi sampah.

Kesimpulannya Indonesia darurat sampah "plastik" dan "sampah domestik lainnya, karena asosiasi "lemah dan dilemahkan" oleh oknum pemerintah dan pemda sendiri. Padahal pemerintah seharusnya menjadikan asosiasi sebagai mitra sejajar. Itulah eksistensi dari asosiasi. Bukan hanya dijadikan stempel "cap" pembenaran dalam setiap pertemuan dan kebijakan.

Alibi tidak berfungsinya asosiasi sebagai partner pemerintah dan pemda adalah tidak adanya data riel atas sampah dan data Industri jelas ikut kacau balau. Termasuk data serapan produksi industri daur ulang juga ikut tergerus menjadi kabur. Tidak ada data yang benar dan valid untuk dijadikan dasar kebijakan.

Sampai kapan Indonesia darurat sampah ? Jawabannya terletak pada niat dan kesungguhan para pemangku kepentingan atau diharapkan penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta memantau dan bila perlu adakan penyelidikan dan penyidikan. Kondisi pengelolaan sampah ini sudah sangat parah. Perlu segera diatasi.

Bandara Ngurah Rai Bali, 31 Mei 2019.

Keterangan Video: Penulis saat survey TPA Sarbagita Suwung Denpasar, Bali (19/01/19). TPA Suwung Bali seharusnya ditutup (Pasal 44 UUPS).


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun