Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kementerian Pertanian Gagal Membangun 1000 Desa Organik

30 April 2018   12:15 Diperbarui: 1 Mei 2018   02:27 4823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kampung Desa Organik (visitingjogja)

Desa organik merupakan kehidupan berkelanjutan yang didalamnya bukan hanya adanya pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dll tapi lebih merupakan sebuah kehidupan yang dinamis yang bersosialisasi (organic heart organic mind) atau gaya hidup organik yang sehat tanpa berbiaya mahal. Cara hidup yang lebih arif dan lebih selaras dengan alam.

Kehidupan organik sangat mengutamakan kemitraan atau kegotongroyongan, agar bisa menjaga keberlanjutan lingkungan, kesehatan, lapangan kerja, ekonomi, budaya serta kehidupan sosial dan keamanan secara umum. Tentu dengan pemanfaatan potensi atau kearifan lokal pada wilayah tersebut. 

Salah satu tujuan Program Desa Organik adalah mencegah "pemaksaan" urbanisasi dan TKI/TKW yang begitu tinggi terjadi dari masa ke masa. Agar tercipta lapangan kerja baru di desa.

Dalam Visi Misi dan Program Aksi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) 2014-2019, pada halaman 42 point 12 tertuang bahwa dalam memacu pembangunan pertanian yang berkelanjutan yang berbasis bioaco-region dengan pola pengembangan pertanian organik maupun pertanian yang hemat lahan dan air.

Pencanangan program Indonesia Go Organic,  dengan pilot project 1.000 desa organik dari program reforma agraria sebagai sentra produksi penghasil pangan organik hingga tahun 2019, dan tambahan 1.000 lagi hingga tahun 2024. Dan melakukan enforcement terhadap praktek pertanian lestari dengan percepatan implementasi Undang-Undang No.41 tahun 2009tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan peraturan turunannya.

"Desa organik bukan hanya tentang pertanian atau produk makanan semata, tapi lebih bermakna pada kehidupan yang berkelanjutan - sustainable development - gaya hidup sehat untuk diri sendiri dan juga terhadap lingkungan. Sepertinya Kementerian Pertanian kehilangan makna dan salah persepsi dalam menyikapi masalah program desa organik dalam persfektif nawacita" Asrul Hoesein (Direktur Green Indonesia Foundation) Jakarta.

Role model sikap dan perilaku hidup yang merawat alam dan lingkungan sekitar melalui Insentif dan disinsentif untuk mendorong perilaku hidup yang green dengan mendorong tercapainya 80% rumah tangga yang mengetahui perilaku peduli lingkungan hidup dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam Program Pengembangan 1.000 Desa Pertanian Organik, dengan sasaran desa organik untuk tanaman pangan 600 desa, hortikultura 250 desa dan perkebunan 150 desa akan dikembangkan Kementerian Pertanian secara bertahap di  23 provinsi, hingga tahun 2019.

Tujuan dan Sasaran Desa Organik

Pengembangan desa organik berbasis komoditas perkebunan bertujuan untuk menerapkan kegiatan budidaya perkebunan yang ramah lingkungan dengan pola pemenuhan input usaha tani secara mandiri berbasis kepada potensi agroekosistem dan keanekaragaman hayati, serta dihasilkannya komoditas perkebunan yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Sasaran yang akan dicapai dengan adanya kegiatan Pengembangan Desa Organik adalah:

  1. Terbangunnya 150 desa pertanian organik pada tahun 2016 hingga 2019;
  2. Tersedianya 150 desa pertanian organik yang siap disertifikasi dan mandiri dalam penyediaan input produksi berbahan organik dari tahun 2016 hingga 2019.

"Kegagalan utama dalam Program 1000 Desa Organik dan Subsidi Pupuk Organik karena tidak memberdayakan sampah organik yang berlimpah. Kementerian Pertanian keliru memahami hakekat dan proses produksi pupuk organik itu sendiri yang berbahan baku utama dari sampah" Asrul Hoesein (Direktur Green Indonesia Foundation) Jakarta.

Hambatan Desa Organik

Beberapa alasan klasik oleh Kementerian Pertanian dalam mewujudkan program Desa Organik yang ahirnya terkendala antara lain terbatasnya anggaran yang dialokasikan, pembagian pelaksanaan program 1000 desa organik ini tersebar di beberapa ditjen, masyarakat desa belum siap menghadapi program atau kesulitan menemukan petani yang mau dibina sebagai petani organik.

Sebagaimana pantauan Green Indonesia Foundation, bahwa kegagalan Kementerian Pertanian lebih disebabkan karena:

  1. Pemahaman kehidupan organik sendiri oleh pelaksana program tidak sama dalam memandang dan memahami substansi nawacita yang tidak saja secara substansif berhubungan langsung dengan tanaman organik, tapi seharusnya di mulai dari kehidupan masyarakat desa yang seharusnya dikawal atau berorientasi pada kehidupan berkelanjutan atau kehidupan natural yang mengarah pada efisiensi.
  2. Kementerian Pertanian sangat egosentris dalam melaksanakan program, tidak melibatkan lintas kementerian terkait. Misalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi/UKM, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Perindustrian dll. Ahirnya pelaksanaannya sangat parsil atau orientasi proyek bukan orientasi program yang komprehensif.
  3. Dalam mengolah pertanian atau perkebunan organik, langsung menitikberatkan pada penanaman dan bukan pada pembenahan tanah yang sudah kehilangan unsur hara akibat pengaruh pupuk kimia yang berlebihan. Jadi apa yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian layaknya seperti program Kebun Sekolah saja.
  4. Dalam penyiapan pupuk organik kompos, itu lebih pada mengandalkan bahan baku utama pada kotoran hewan (kohe), pendapat yang keliru selama ini dengan bahan baku utama pembuatan pupuk organik adalah kohe. Tidak menyentuh secara signifikan sampah atau limbah pertanian. Padahal sampah sebagai bahan baku utama dalam memproduksi pupuk organik kompos dan granular.

"Pembinaan pertanian organik dilaksanakan untuk 150 desa pada 23 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Sumatera Barat, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat"

Kementerian Pertanian sangatlah tidak memahami hakekat dan makna arah program Desa Organik yang dicanangkan oleh Jokowi-JK tersebut. Konon katanya dana yang telah dialokasikan kepada daerah malah dikembalikan ke pusat, hal itu dikarenakan belum semua pelaku produsen baik petani hingga rantai konsumen belum teredukasi dengan produk organik.

Sungguh miris mendengar dan menyaksikan keadaan ini. Hanya menghabiskan uang rakyat tanpa manfaat yang berkelanjutan bagi masa depan pertanian organik  dan kesejahteraan rakyat Indonesia, sebagaimana tujuan mulia program Nawacita tersebut. 

Mereka hanya membawa program Desa Organik tersebut sebagai tujuan proyek jangka pendek atau proyek lima tahunan belaka. Tidak berpikir bahwa 1000 desa organik ini merupakan pilot project untuk direplikasi pada tahun-tahun berikutnya.

Rekomendasi untuk Pemerintah:

Kementerian Pertanian harus keluar dari paradigma lama untuk mewujudkan: 

  1. Program 1000 Desa Organik hingga tahun 2019, dan tambahan 1.000 lagi hingga tahun 2024.
  2. Memenuhi target supplier Subsidi Pupuk Organik, yang dari masa ke masa tidak pernah tercapai termasuk produksinya tidak bermutu, karena produsennya diduga tidak punya kompetensi. Akibatnya paradigma petani terhadap pupuk organik sangat jelek.
  3. Perkuat kerjasama lintas menteri, khususnya antara Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Koperasi dan UKM. Buat MoU atau SKB lintas menteri terkait. Biar masalah "desa organik" di tanggung bersama, termasuk perusahaan CSR dan para ahli di bidangnya. Pemerintah harus buka diri dan jangan alergi dengan kritik dan masukan. Indonesia negara besar harus dibangun dengan kebersamaan.

Program aksi pada point 1 dan 2 diatas saling terkait, maka disarankan kepada pemerintah (Presiden dan DPR) untuk segera mencabut subsidi pupuk organik dengan konversi ke prasarana dan sarana instalasi pengolahan sampah organik (IPSO) berbasis komunal bekerja sama antara kelompok tani dan kelompok bank sampah. 

Holding PT. Pupuk Indonesia (Persero) bersama kontraktor dan sub kontraktornya tidak valid lagi memproduksi pupuk organik dan diduga tidak ber SNI Pupuk Organik, juga perusahaan BUMN tersebut bukan ahlinya dalam memproduksi pupuk organik dan fakta petani tidak merasakan manfaat pupuk organik yang di supplier serta selalu gagal dan gagal dalam memenuhi targetnya. Jadi sebaiknya serahkan petani memproduksi kebutuhannya sendiri tanpa ketergantungan.

Alasannya: Karena progres Subsidi Pupuk Organik dan Program 1000 Desa Organik selama ini, sangat berpotensi terjadi permainan oleh oknum lintas pengelola dan diduga hanya menjadi bancakan korupsi. Seharusnya pihak penegak hukum khususnya KPK agar melakukan audit investigasi atas program yang telah dilaksanakan tersebut. Diduga keras terjadi manipulasi data progres di tingkat petani atau masyarakat Indonesia.

Barita Terkait:

  1. Sampah sebagai Pendukung Utama Pertanian Organik Indonesia
  2. Aneh, Menteri Pertanian Tidak Dilibatkan Dalam Jaktranas Sampah
  3. Presiden Jokowi Harus Segera Revisi Jaktranas Sampah Indonesia
  4. Petani Tangguh sebagai Solusi Kestabilan Kebutuhan Pokok
  5. Presiden Jokowi Belum Sentuh Program 1000 Desa Organik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun