Dari Pasal 284 KUHP tersebut, dapat dilihat bahwa siapa saja yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seorang perempuan melakukan persetubuhan atau tindakan lain yang mencemarkan kehormatannya dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama paling lama 12 tahun.
Dalam Pasal ini, kata "perempuan" digunakan sebagai korban, karena Pasal 284 KUHP khusus mengatur tindak pidana terhadap perempuan. Namun, perlu diingat bahwa tindakan pelecehan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan, tetapi dapat terjadi pada siapa saja, termasuk laki-laki dan anak-anak. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang lebih komprehensif dan inklusif dalam melindungi semua orang dari tindakan pelecehan seksual.
3. Pasal pidana yang mengatur mengenai menampilkan, mempertontonkan, dan menyebarluaskan foto atau materi seksual tanpa izin dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang tindak pidana di bidang teknologi informasi.Â
Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Dalam Pasal tersebut, kata "informasi elektronik" dapat meliputi gambar, foto, atau materi seksual yang disebarkan atau disebarluaskan tanpa izin atau persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Jika seseorang melakukan tindakan tersebut dan dinyatakan bersalah, maka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak secara khusus mengatur tentang menampilkan atau mempertontonkan foto atau materi seksual tanpa izin, tetapi lebih mengacu pada menyebarluaskan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, dalam kasus ini, tindakan tersebut dapat juga dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau Pasal 282 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang dapat meresahkan masyarakat.
4. Pasal-pasal yang berkaitan dengan masuk secara tidak sah ke dalam kamar mandi atau kamar pribadi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.Â
Pasal-pasal tersebut antara lain:
- Pasal 362 KUHP mengatur tentang tindakan masuk ke dalam tempat yang tidak boleh dimasuki. Tindakan ini dapat dilakukan dengan cara membuka pintu, menggeser, merusak, atau mencongkel. Jika seseorang melakukan tindakan tersebut pada kamar mandi atau kamar pribadi, maka dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
- Pasal 363 KUHP mengatur tentang tindakan memasuki rumah secara paksa. Jika seseorang melakukan tindakan tersebut pada kamar mandi atau kamar pribadi yang merupakan bagian dari rumah, maka dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 366 KUHP mengatur tentang tindakan mengintip atau merekam orang yang sedang melakukan aktivitas pribadi. Tindakan ini dapat dilakukan dengan menggunakan alat bantu atau tidak. Jika seseorang melakukan tindakan tersebut pada kamar mandi atau kamar pribadi, maka dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.