Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Derai Air Mata Duka Ranah Minang

1 Maret 2023   09:32 Diperbarui: 1 Maret 2023   09:38 1518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Ilustrasi/freepik)

Hindari menggunakan teknologi untuk berbagi informasi pribadi atau melakukan tindakan yang dapat mengundang pelecehan seksual. Ingatlah bahwa teknologi dapat menjadi sarana bagi pelaku pelecehan seksual untuk melakukan tindakan mereka.

8. Pahami batasan-batasan:

Pelajari dan pahami batasan-batasan yang diterapkan di tempat kerja, sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya, dan tegaslah dalam   hak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum.

10. Jangan takut untuk meminta bantuan:

Jangan takut untuk meminta bantuan jika Anda mengalami pelecehan seksual. Segeralah mencari bantuan dari orang yang dapat dipercayai atau lembaga-lembaga yang dapat membantu.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun