Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Derai Air Mata Duka Ranah Minang

1 Maret 2023   09:32 Diperbarui: 1 Maret 2023   09:38 1527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Ilustrasi/freepik)


Terduga Pelaku Pelecehan Seksual adalah sepasang kekasih berinitial NB (20) dan HJ (19) yang merupakan mahasiswa Kedokteran Universitas Andalas. Korban-korban pelecehan seksual dari terduga pelaku juga merupakan teman-teman mereka sesama mahasiswa Kedokteran Universitas Andalas.

Modus pelaku dalam melakukan pelecehan adalah ketika salah seorang pelaku NB menumpang main ke kamar teman atau menginap pada waktu mengerjakan tugas2 kelompok, lalu membuka pakaian korban pada waktu tertidur kemudian memfoto atau memvideokan foto korban yang telanjang kepada pacarnya HJ.

Menurut Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, sebuah lembaga non pemerintah (LSM) yang menangani kasus tersebut NB melakukan tersebut berdasarkan relasi kuasa dari pacarnya HJ. NB berbuat karena takut dan dipaksa HJ.

Menurut Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti, pihaknya menerima awalnya ada sembilan mahasiswa jadi korban, setelah ditelusuri lebih jauh jumlah korban bertambah menjadi 12 orang (Kompas, Senin 27 Februari 2023).

Selanjutnya Rektorat Universitas Andalas telah merespons kejadian yang memalukan ini dengan cara memproses skorsing atau menonaktifkan sementara dua sejoli mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap teman2nya. Kasus inipun sudah ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumbar.

Polisi bisa saja memproses melakukan penyelidikan atas perbuatan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mahasiswa kedokteran Universitas Andalas dengan


Pasal pidana yang mengatur mengenai menampilkan, mempertontonkan, dan menyebarluaskan foto atau materi seksual tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang tindak pidana di bidang teknologi informasi.

 Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Dalam Pasal tersebut, kata "informasi elektronik" dapat meliputi gambar, foto, atau materi seksual yang disebarkan atau disebarluaskan tanpa izin atau persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Jika seseorang melakukan tindakan tersebut dan dinyatakan bersalah, maka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak secara khusus mengatur tentang menampilkan atau mempertontonkan foto atau materi seksual tanpa izin, tetapi lebih mengacu pada menyebarluaskan info secara elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun