Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Derai Air Mata Duka Ranah Minang

1 Maret 2023   09:32 Diperbarui: 1 Maret 2023   09:38 1527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Ilustrasi/freepik)

- Pasal 367 KUHP mengatur tentang tindakan melakukan pengintaian terhadap orang yang sedang melakukan aktivitas pribadi. Jika seseorang melakukan tindakan tersebut pada kamar mandi atau kamar pribadi, maka dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Dalam hal ini, perlu diperhatikan bahwa pidana tersebut hanya diberlakukan jika tindakan tersebut dilakukan secara tidak sah atau tanpa izin dari pemilik atau penghuni kamar mandi atau kamar pribadi. Sedangkan, jika tindakan tersebut dilakukan dengan izin atau atas permintaan dari pemilik atau penghuni kamar mandi atau kamar pribadi, maka tidak dianggap sebagai tindakan pidana

5. Pasal KUHPidana yang mengatur tentang pemberian imbalan dan janji untuk pelayanan seksual adalah sebagai berikut:

Pasal 296 KUHPidana:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. Barang siapa menjanjikan, memberi harapan, atau memberikan imbalan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan cabul atau tidak senonoh;
b. Barang siapa dengan maksud mengerjakan perbuatan yang disebutkan dalam huruf a itu menuntut, menerima atau menerima janji atau harapan imbalan.


(2) Jika perbuatan itu dilakukan oleh atau terhadap anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, atau dengan kekerasan, maka pidana yang diancamkan lebih berat.

Jadi, pasal tersebut mengatur tentang tindakan yang dikenal sebagai pencabulan atau pelecehan seksual, di mana seseorang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada orang lain agar melakukan perbuatan cabul atau tidak senonoh. Pasal ini juga mempertimbangkan faktor seperti kekerasan atau korban anak di bawah umur 18 tahun, yang dapat membuat pidana yang diancamkan lebih berat.

Cara-cara untuk menghindari pelecehan seksual

Memang dalam kenyataannya tidak ada cara yang mangkus untuk menghindari pelecehan seksual, karena korban tidak siap dan tidak menyadari ada bahaya yang akan menghampirinya, namun ada beberapa cara yang dapat dijadikan pedoman ;

1. Kenali tanda-tanda pelecehan seksual:

Pelajari dan kenali tanda-tanda pelecehan seksual agar bisa menghindarinya atau mengambil tindakan yang tepat jika terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun