Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Derai Air Mata Duka Ranah Minang

1 Maret 2023   09:32 Diperbarui: 1 Maret 2023   09:38 1527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Ilustrasi/freepik)

10. Mengancam atau memberikan imbalan untuk mendapatkan layanan seksual.

Kegiatan pelecehan seksual adalah tindakan yang sangat serius dan dapat memiliki dampak emosional yang besar pada korban. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu menghormati batas-batas orang lain dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas secara seksual.

Apakah pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang bisa diberi sanksi hukum?
 
Pada umumnya setiap perbuatan pelecehan seksual bukan hanya sekedar melanggar kesopanan yang tidak bisa diberikan sanksi hukum. Hampir setiap perbuatan pelecehan sosial merupakan tindak pidana yang bisa dikenai sanksi hukum.

Sebagaimana kita ketahui di Indonesia, tindakan pelecehan seksual diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1976 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan telah mengalami beberapa perubahan dan revisi, termasuk yang terbaru adalah UU No. 17 Tahun 2016 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW).

 Beberapa tindakan yang dianggap sebagai pelecehan seksual menurut hukum Indonesia dan sekaligus bisa diberikan sanksi hukum adalah ;

1. Pasal pidana tentang meraba-raba bagian tubuh tanpa persetujuan dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yaitu Pasal 281.


 Pasal tersebut menyatakan bahwa:
"Barangsiapa dengan sengaja meraba-raba badan orang lain dengan maksud memuaskan syahwat sendiri atau orang lain, diancam karena melakukan perbuatan cabul dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Jadi, menurut Pasal 281 KUHP, tindakan meraba-raba bagian tubuh orang lain tanpa persetujuan dengan maksud untuk memuaskan hasrat seksual bisa dikategorikan sebagai perbuatan cabul dan dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Namun, perlu diingat bahwa pidana tersebut hanya dapat diberlakukan apabila pelaku melakukan tindakan meraba-raba dengan sengaja dan dengan maksud memuaskan syahwatnya sendiri atau orang lain. Selain itu, tindakan meraba-raba harus dilakukan tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan. Jika orang yang bersangkutan memberikan persetujuan, maka tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai tindakan cabul menurut hukum.

2. Pasal pidana yang mengatur mengenai ancaman atau pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yaitu Pasal 284.

 Pasal tersebut berbunyi:
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan untuk melakukan persetubuhan atau tindakan lain yang mencemarkan kehormatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun