Hukum perang mewajibkan pihak bertikai membedakan antara kombatan (pejuang Hamas) dan non-kombatan (warga sipil).
Serangan yang sengaja menargetkan atau tidak berupaya melindungi warga sipil bisa dianggap kejahatan perang.
3. Statuta Roma 1998
Statuta Roma mendefinisikan kejahatan perang sebagai serangan sistematis terhadap penduduk sipil.
Jika Israel secara sadar menyerang rumah sakit, sekolah, dan kamp pengungsi dengan dalih membasmi Hamas, maka ini bisa masuk kategori genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jika Israel tidak membedakan target dengan baik dan serangannya tidak seimbang dengan tujuan militernya, maka tindakan mereka bisa dianggap melanggar hukum perang dan bisa diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Prospek Masa Depan: Apakah Perdamaian Mungkin?
Kemungkinan Solusi:
- Solusi Dua Negara:Â Israel dan Palestina diakui sebagai dua negara terpisah. Namun, Israel enggan mengembalikan wilayah yang sudah didudukinya.
- Solusi Satu Negara:Â Semua orang (Yahudi dan Arab) hidup dalam satu negara dengan hak yang sama, tetapi Israel menolak karena ingin tetap menjadi negara Yahudi.
- Perlawanan dan Perundingan:Â Jika perlawanan Palestina terus meningkat dan tekanan internasional bertambah, Israel bisa dipaksa untuk bernegosiasi.