Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Serangan Terbaru Israel dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional

20 Maret 2025   14:18 Diperbarui: 20 Maret 2025   14:18 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi serangan Israel (sumber gambar: Meta AI)

Hukum perang mewajibkan pihak bertikai membedakan antara kombatan (pejuang Hamas) dan non-kombatan (warga sipil).

Serangan yang sengaja menargetkan atau tidak berupaya melindungi warga sipil bisa dianggap kejahatan perang.

3. Statuta Roma 1998

Statuta Roma mendefinisikan kejahatan perang sebagai serangan sistematis terhadap penduduk sipil.

Jika Israel secara sadar menyerang rumah sakit, sekolah, dan kamp pengungsi dengan dalih membasmi Hamas, maka ini bisa masuk kategori genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Jika Israel tidak membedakan target dengan baik dan serangannya tidak seimbang dengan tujuan militernya, maka tindakan mereka bisa dianggap melanggar hukum perang dan bisa diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Prospek Masa Depan: Apakah Perdamaian Mungkin?

Kemungkinan Solusi:

- Solusi Dua Negara: Israel dan Palestina diakui sebagai dua negara terpisah. Namun, Israel enggan mengembalikan wilayah yang sudah didudukinya.

- Solusi Satu Negara: Semua orang (Yahudi dan Arab) hidup dalam satu negara dengan hak yang sama, tetapi Israel menolak karena ingin tetap menjadi negara Yahudi.

- Perlawanan dan Perundingan: Jika perlawanan Palestina terus meningkat dan tekanan internasional bertambah, Israel bisa dipaksa untuk bernegosiasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun