Argumennya tidak memadai untuk menjawab tuduhan genosida atau kejahatan perang, dan lebih berfungsi sebagai apologia politik ketimbang kajian akademik
18 Maret 2025, Israel melancarkan serangan udara ke Jalur Gaza setelah gencatan senjata berakhir, 400 warga tewas, bagaimana analisis hukum humaniter?