Mohon tunggu...
Erik nugroho
Erik nugroho Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Belum bekerja

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembaruan Hukum Perdata Islam

18 Maret 2024   23:25 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:01 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

menggunakan sebagian modal atau seluruhnya, atau bagian hasil usaha yang seharusnya menjadi hak bank untuk berjudi;

usaha nasabah menimbulkan dampak pencemaran lingkungan dikarenakan tidak terpenuhinya atau diabaikannya ketentuan AMDAL;

b. Dari sisi bank syariah:

Hanya karena untuk mencapai target yang ditetapkan, dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah, bank tidak lagi memperhitungkan kemampuannya dalam menyalurkan pembiayaan baik dari segi ekonomi makro maupun SDM sebagai pengeloaan pembiayaan. Hal demikian menunjukkan bank tidak memperhatikan prinsip prudential banking practice atau prudencial banking principle sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia.

Adakalanya terjadi praktik suap dari nasabah kepada SDM bank dalam proses persetujuan permohonan pembiayaan;

Kekeliruan dalam menilai agunan (tidak didasarkan pada harga atau nilai yang wajar);

   Berbagai bentuk pelanggaran yang tergolong perbuatan melawan hukum ini, tentu akan terus bervariasi, yang pada pokoknya peraturan perundang-undangan dan juga norma dan tata tertib yang ada, menjadi patokan untuk menilai sebuah pelanggaran sebagai perbuatan melawan hukum.

KESIMPULAN

   Hukum perdata Islam yang selama ini diterapkan di pengadilan agama dan berlaku di Indonesia,masih saja menyisakan beberapa sisi yang perlu diperkuat dasar legitimasinya.Hal ini karena adanya akseptasi yang tidak utuh dari masyarakat, yang dilatarbelakangi oleh kecenderungan pada salah satu aliran hukum Islam .Padahal,untuk membentuk suatu kodifikasi hukum Islam dalam konteks kemajemukan sosial,haruslah dilakukan dengan cara yang mampu mengakomodasi banyak aspek dan pandangan hukum yang diterima masyarakat selama ini dengan tidak melupakan kearifan yang telah hidup dalam masyarakat bagaimana hukum perdata Islam telah berkembang dan diperbarui di Indonesia, dan bagaimana nilai-nilai Islam telah diinternalisasi dalam hukum perikatan. Ini juga memberikan wawasan tentang berbagai cara di mana hukum perdata Islam dapat diterapkan dan diperbarui untuk mencerminkan realitas kontemporer.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun