Mohon tunggu...
Erik nugroho
Erik nugroho Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Belum bekerja

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembaruan Hukum Perdata Islam

18 Maret 2024   23:25 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:01 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

    Korelasi nafkah dengan hukum waris, telah diindikasikan oleh sebagian fuqaha' yang cenderung mengaitkan garabah sebagai salah satu sebab nafkah, dengan batasan keberhakan dalam waris. Kecenderungan yang sama juga berlaku bagi kalangan mufassirin yang mengaitkan kapasitas qawwam kaum laki-laki, didasari oleh tafdhil dari Allah swt yang salah satu bentuknya adalah satu bagian (sahm) laki-laki adalah berbanding dua dengan satu bagian perempuan dalam hal waris sebagaimana termaktub dalam al Quran surah al Nisaa ayat 11.

"Tentang pengaruh nafkah terhadap keberbakan dalam waris akan dibahas tersendiri pada Bagian berikutnya dari buku ini tentang qiwamah laki-laki."

5. Nafkah Dan Pembagian Harta Bersama

     Permasalahan yang juga penting yang muncul dengan latar belakang nafkah adalah pembagian harta bersama pasca purusnya perkawinan. Penentuan apa saja yang menjadi harta bersama selama perkawinan, dan penentuan seberapa besar porsi bagian masing-masing, adalah dua hal penting yang sering berakhir di palu hakim pengadilan agama. 

    Dalam kondisi normal, dimana suami menjalankan peran menafkahi isterinya secara optimal, sementara isteri hidup dalam situasi yang wajar dengan asupan nafkah dari suaminya secara relevan, akan terasa sangat bijak jika pada saat putusnya perkawinan harta yang diperoleh selama pernikahan kemudian dibagi rata atas asas keseimbangan antara suami-istri yang berlaku dalam hukum Islam di bidang perkawinan, meskipun keberadaan lembaga harta bersama itu sendiri menjadi perdebatan di kalangan pemikir muslim.

    Sementara dalam kondisi dimana suami dan isteri secara bersamaan berperan mencari nafkah, maka akan justru menjadikan pembagian harta bersama sebagai kemutlakan. Dalam kondisi yang lain, terdapat pula kenyataan bahwa isteri secara sepihak berperan mencari nafkah, sementara suaminya tidak lagi dapat menjalankan peran menafkahi dengan alasan tertentu. Namun Kompilasi Hukum Islam agaknya menilai hal ini tetap dinyatakan sebagai harta bersama apa adanya, karena termasuk harta yang diperoleh selama pernikahan tanpa melihat siapa yang berperan dalam perolehannya.

C. PENUTUP

    Pembahasan dalam bagian ini pada akhirnya sampai pada titik kesimpulan sebagai setidaknya gambaran umum tentang apa yang dikehendaki dalam rumusan masalah. Kendati hasil pembahasan ini tidak seutuhnya merupakan bentuk final dari kemelut berpikir penulis, namun dirasa cukup untuk memacu kreatifitas pembaca dalam menilai nafkah terhadap konstruksi hukum keluarga.

BAB III

A. IMPLIKASI QIWAMAH DALAM HUKUM WARIS ISLAM 

    Salah satu materi hukum Islam yang sudah Salab disebut secara rinci dalam Al Quran adalah besaran bagian ahli waris. Hal ini sepintas lalu, memberikan pesan bahwa memang masalah waris ini akan sangat pelik dan berpotensi besar menimbulkan perpecahan di antara umat manusia, jika pembagiannya dilakukan oleh manusia berdasarkan keinginan manusia itu sendiri. Oleh karena itu, Allah swt langsung yang 'turun tangan' menentukan besaran bagian waris di antara ahli waris, karena hanya Allah swt lah yang maha mengetahui letak keadilan itu sesungguhnya. 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun