Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan sebuah instrumen penting dalam penyusunan regulasi di Indonesia
Menurut Jeremy Pope (2002), korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi.
Penyuluhan Pertanian harus sesuai dengan UU No 16 Tahun 2006
RUU Perkoperasian mendesak untuk disahkan demi menjaga koperasi dan anggotanya. Mengesahkan RUU Perkoperasian menjadi cara negara melindungi koperasi
Membadah KUHP Baru Bagi Kehidapn Berbangsa Dan Bernegara
Dalam konteks rancangan undang-undang tentang intelijen negara, pro dan kontra ini sangat penting untuk dipertimbangkan.
Advokat berperan penting untuk memerangi cyberbullying di era digital ini dan perkembangan teknologi harus sejalan dengan akhlak serta etika yang baik
Pada tanggal 31 Desember 1799 VOC membubarkan diri, maka pada tanggal 1 januari 1800 seluruh tanah jajahan menjadi bagian dari wilayah
Berbagai fakta tersebut, memunculkan pertanyaan besar, terkait bagaimana wajah wakil rakyat sesungguhnya, masih bisakah rakyat ini berharap.
Di tengah lahan hijau yang luas, petani kini dihadapkan pada aturan tak terduga: obat pertanian dilarang membunuh hama hingga 100%.
Menjadi kritis tidak selalu buruk, tetapi hati-hati menggunakannya
Bank syariah memainkan peran krusial dalam pembangunan ekonomi dengan menyediakan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Transformasi wantimpres diharap pemerintah bisa lebih solid dalam menghadapi tantangan yang akan dihadapi negara kedepannya
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) bahwa "Indonesia merupakan negara hukum."
Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Peradilan Demi Kepentingan Terbaik Anak
Proses pembentukan peraturan perundang-undangan, apa saja sih asas dan materinya?
wawasan kebangsaan
Kasus pengelolaan wakaf di Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada tahun 2023 mencakup sejumlah dugaan pelanggaran
Thailand mengundang Pro dan Kontra wargawarga disekitarnya
Presiden Republik Indonesia telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten