2. Pernyataan Keabsahan Akad
  Sangat berkaitan dengan teknis penyelesaian sengketa wanprestasi, bahwa peradilan agama berwenang pada aspek memberikan pernyataan tentang keabsahan akad perbankan syariah yang menjadi dasar sengketa dalam diktum amar putusan, meskipun pada dasarnya akad tersebut sejatinya sudah sah dan mengikat sejak tercapai kesepakatan dan akad tersebut terpenuhi rukun syaratnya. Dengan kata lain, peradilan agama tidak harus memastikan bahwa dalam gugatan wanprestasi ada sengketa terkait keabsahan akadnya, melainkan dengan sendirinya harus memberikan penilaian, sebab wanprestasi tidak dapat dinyatakan jika tidak atas dasar adanya akad yang sah yang dinyatakan dalam diktum amar.Â
  Kewenangan memberikan pernyataan tentang terjadinya akad didasari oleh asas hukum Islam bahwa pada dasarnya seseorang tidak memiliki tanggungan (dzimmah) bagi pihak lain sampai terbukti sebaliknya ) . Dzimmah tersebut baru akan terbukti jika sanggup dibuktikan adanya akad yang sah, sehingga keterjadian akad iru harus dinyatakan dalam putusan.
3. Pernyataan Telah Terjadinya Ingkar Janji (Ta'addy)
 Yaitu bahwa jika terbukti ada hal-hal yang masuk dalam kategori ingkar janji sebagaimana dijelaskan sebelumnya, sementara akad telah dibentuk secara sah, dan telah dinyatakan pula dalam pertimbangan dan putusan, maka adanya tindakan ingkar janji itu pun harus dinyatakan sebagai sebuah diktum amar putusan secara spesifik yang menyebutkan bentuk tindakannya, serta merujuk pada poin tertentu dalam akad, agar jelas dan tegas.Â
  Dalam hukum perdata umum terdapat asas bahwa untuk sampai pada terjadinya wanprestasi, harus atas dasar adanya perikatan yang sah. Tindakan wanprestasi atau ta'addy itu harus dinyatakan dalam diktum amar putusan, karena terbuktinya tindakan ta'addy itulah yang kemudian menjadi sebab terisinya dzimmah salah satu pihak yang menjadi tanggungjawab (dhaman) atasnya sebab tindakanya itu telah menimbulkan kerugian (dharar) atas pihak lain, yang terjadi tanpa adanya alasan pembenar secara syar'i.
4. Penghukuman Ganti Rugi atas Perbuatan Ta'addy
  Setelah memberikan pernyataan telah terjadinya ingkar janji, maka pengadilan agama kemudian berwenang untuk memberikan penghukuman. Penghukuman dimaksud adalah perihal ganti rugi. Pemberian sanksi ganti rugi ini diatur dalam KHES pasal 39:
a. Pihak yang melakukan ingkar janji setelah dinyatakan ingkar janji, tetap melakukan ingkar janji;
b. Sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya;
c. Pihak yang melakukan ingkar janji tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan ingkar janji yang dilakukannya tidak di bawah paksaan.