Mohon tunggu...
Erik nugroho
Erik nugroho Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Belum bekerja

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembaruan Hukum Perdata Islam

18 Maret 2024   23:25 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:01 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Abstrak

Tulisan ini membahas mengenai perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia yang dibatasi mengenai aspek perkawinan dan kewarisan. Pembahasan dilakukan terhadap perkembangan hukum perdata islam pada era reformasi, baik yang sudah berupa implementasi maupun gagasan. Perkembangan-perkembangan tersebut dapat dilihat dari berbagai bahasan wacana dan implementasi yang dilakukan di Indonesia seperti bahasan mengenai anak yang lahir di luar nikah, hukum pencatatan pernikahan, pengaturan poligami, wasiat wajibah, ahli waris pengganti dan persoalan-persoalan lain mengenai perkawinan dan kewarisan Islam di Indonesia.

PENDAHULUAN

   Perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia yang beberapa di antara aspek-aspeknya adalah perkawinan dan kewarisan, merupakan salah satu ekses dari perubahan sosial dan politik yang terjadi dalam masyarakat Indonesia. Terutama perubahan sosial, merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dari kehidupan yang nyata, termasuk asumsi dan pandangan sebagian muslim bahwa hukum Islam adalahsuatu hal yang sakral dan eternal. Sehingga muncul asumsi bahwa perubahan sosial harus menyesuaikan dengan hukum Islam, bukan sebaliknya, perubahan sosial mempengaruhi penetapan hukum. Sebuah fenomena yang menjadikan munculnya penilaian bahwa hukum Islam adalah hukum yang memiliki validitas abadi. Untuk menyikapi sakralitas dan keabadian hukum Islam, maka dilakukan penangguhan terlebih dahulu sifat hubungan yang seolah-olah transendent, antara Islam (sebagai agama) dengan formalisasi hukum Islam, yang selama ini dikenal sebagai syariah. Menurut Abdullah Ahmed an-Na'im, syariah bukanlah Islam itu sendiri, melainkan hanya interpretasi terhadap nash yang pada dasarnya dipahami dalam konteks historis tertentu.

   Perkembangan hukum Perdata Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah Islam itu sendiri. Membicarakan hukum Islam sama artinya dengan membicarakan Islam sebagai sebuah agama. Hukum perdata Islam telah eksis di Indonesia jauh sebelum kedatangan penjajah. Akan tetapi, hukum Indonesia pasca kolonial pada umumnya adalah warisan kolonial Belanda, pada waktu Indonesia memproklamirkan kemerdekaan memang terjadi peralihan kekuaasaan dari penjajah ke orang Indonesia, tetapi tidak terjadi peralihan dari hukum Belanda ke hukum Indonesia secara sistematis, kecuali Undang-undang Dasar 1945 sebagai produk Indonesia yang disusun secara darurat. Semua hukum yang berlaku setelah pengesahan Undang-undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, baik hukum perdata, hukum pidana maupun hukum acara, ataupun hukum lainnya, adalah kelanjutan dari hukum yang belaku di wilayah administratif Belanda. Setelah mulai stabil, Indonesia juga memperkenalkan hukum Indonesia sendiri, tetapi sesungguhnya wawasan perancang dan pembuat hukum di Indonesia belum dapat melepaskan diri wawasan hukum asing."

  Pada dasarnya hukum suatu negara harus lebih banyak berciri nasional dan lokal dari pada internasional dan universal. Atas dasar ini pula maka perlu ada hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara. Karena itu, setiap negara mempunyai hukumnya sendiri, dan apa yang dipandang melanggar hukum dalam suatu Negara belum tentu demikian di Negara lain. Kuatnya pengaruh dan warisan yang ditimbulkan politik Hukum pemerintah Kolonial Belanda di negeri ini, sehingga masih menyisakan stigma terhadap sistem hukum lainnya di Indonesia khususnya hukum Islam. Selain itu sering pula terjadi tarik menarik kewenangan mengadili antara pengadilan yang notabenenya dibesarkan oleh pemerintah kolonial Belanda dengan peradilan yang berdasarkan hukum Islam, mulai dari yang berbentuk hak opsi sampai dengan dualisme undang-undang."

  Jika hendak dirinci, maka perkembangan hukum perdata di Indonesia secara garis besar terdiri dari dua bagian penting. Pertama, perkembangan hukum perdata Islam pra kemerdekaan. Kedua, perkembangan hukum perdata Islam pasca kemerdekaan. Perkembangan hukum perdata Islam pra kemerdekaan terdiri dari dua bagian yaitu hukum perdata Islam sebelum masa penjajahan dan Hukum perdata Islam zaman kolonial. Selanjutnya hukum perdata Islam pasca kemerdekaan, meliputi masa awal kemerdekaan, pada Orde Lama, pada Orde Baru, dan hukum perdata Islam era Reformasi. Namun dalam tulisan ini, akan dibatasi uraianya yaitu mengenai hukum perdata Islam di Indonesia yang dibatasi juga hanya mengenai aspek perkawinan dan kewarisan dan perkembanganya pada era reformasi, baik yang sudah berupa implementasi maupun gagasan.   

BAB 1

A.BEBERAPA MASALAH HUKUM PERKAWINAN 

       Persoalan pencatatan nikah hingga saat ini masih mengemuka sebagai persoalan nasional baik bagi praktisi maupun akademisi hukum khususnya hukum Islam. Yang sesungguhnya menjadi pokok permasalahan adalah ketika pencatatan nikah itu dikehendaki untuk diunggah kapasitasnya menjadi salah satu faktor penentu keabsahan sebuah perkawinan. Padahal, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sudah secara jelas dan eksklusif mendeklarasikan bahwa standarisasi keabsahan perkawinan adalah keterpenuhan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

1. Pencatatan Nikah dalam Konteks Perintah (Amr) dan Larangan (Nahy)  

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun