Makna dari itikad baik tidak hanya mengacu pada kejujuran, tetapi juga mencakup sikap saling menghormati hak dan kewajiban para pihak, menjunjung prinsip keadilan, kepatutan, dan kewajaran dalam menjalankan hubungan hukum. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi hak tanggungan juga harus tunduk pada asas ini.
Dalam konteks eksekusi hak tanggungan, pelanggaran asas itikad baik bisa terjadi jika:
Kreditur melakukan lelang secara sepihak tanpa pemberitahuan memadai.
-
Proses eksekusi dilakukan dengan tekanan, intimidasi, atau manipulasi.
Tidak memberi ruang negosiasi atau restrukturisasi padahal debitur masih menunjukkan kemampuan bayar.
Asas ini membuka ruang bagi debitur untuk menggugat atau menunda eksekusi jika mereka merasa diperlakukan secara tidak adil. Beberapa pengadilan mulai mengadopsi prinsip ini dalam memutus sengketa, dengan mempertimbangkan konteks sosial dan kondisi psikologis debitur.
Penerapan Itikad Baik dalam Perjanjian Kredit
Dalam praktik, hubungan hukum antara debitur dan kreditur sering kali bersifat tidak seimbang. Lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan umumnya membuat kontrak baku (standard agreement) yang tidak memberi banyak ruang bagi debitur untuk bernegosiasi. Hal ini sering menimbulkan klausul-klausul yang memberatkan debitur, seperti:
Bunga berjalan yang terlalu tinggi.
Denda keterlambatan berlipat ganda.
Ketentuan bahwa kreditur dapat langsung melakukan eksekusi tanpa negosiasi ulang.