Mohon tunggu...
Ekie Pranata
Ekie Pranata Mohon Tunggu... Ekie Pranata, S.H., M.H.

Advokat Eksekusi Aset Lelang | Spesialis Akuisisi Aset Bermasalah | Managing Partner at Ekie Pranata Partners | PERADI | 15+ Years in Civil Asset Litigation

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapan Hak Tanggungan Tidak Bisa Dieksekusi ?: Pembelaan Debitur Berdasarkan Azas Itikad Baik dan Perlindungan Konsumen

27 Juli 2025   15:34 Diperbarui: 27 Juli 2025   13:43 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun secara formil perjanjian tersebut sah, tetapi secara materiil bisa dinilai tidak memenuhi asas itikad baik. Di sinilah peran pengadilan menjadi penting untuk menilai apakah pelaksanaan perjanjian tersebut dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan.

Jika debitur dapat membuktikan bahwa dirinya menjadi korban klausul yang tidak adil, atau bahwa kreditur tidak menjalankan kewajibannya sesuai asas itikad baik (misalnya menolak menerima pelunasan sebelum lelang), maka eksekusi dapat dinyatakan tidak sah.

Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Kredit dan Jaminan

A. Posisi Debitur sebagai Konsumen

Debitur dalam transaksi pinjam meminjam dengan lembaga keuangan sebenarnya bisa dikategorikan sebagai konsumen. Ini berdasarkan pengertian dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri.

Lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan bunga, denda, dan layanan manajemen risiko, sejatinya adalah pelaku usaha. Oleh karena itu, perjanjian kredit juga harus tunduk pada prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Ini mencakup:

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.

  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur.

  • Hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas.

Dalam konteks hak tanggungan, jika perjanjian kredit mengandung ketentuan yang tidak jelas atau tidak diinformasikan secara transparan kepada debitur, maka debitur bisa membela diri berdasarkan prinsip perlindungan konsumen.

Peran UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun