Mohon tunggu...
Ekie Pranata
Ekie Pranata Mohon Tunggu... Ekie Pranata, S.H., M.H.

Advokat Eksekusi Aset Lelang | Spesialis Akuisisi Aset Bermasalah | Managing Partner at Ekie Pranata Partners | PERADI | 15+ Years in Civil Asset Litigation

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapan Hak Tanggungan Tidak Bisa Dieksekusi ?: Pembelaan Debitur Berdasarkan Azas Itikad Baik dan Perlindungan Konsumen

27 Juli 2025   15:34 Diperbarui: 27 Juli 2025   13:43 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah nilai lelang sesuai dengan nilai pasar wajar?

Kebebasan hakim dalam menilai unsur ini menjadikan pembelaan berbasis itikad baik sebagai alat penting bagi debitur yang benar-benar mengalami kesulitan, bukan debitur yang beritikad buruk. Namun, penilaian subjektif ini juga harus dilakukan hati-hati agar tidak disalahgunakan sebagai celah oleh debitur yang ingin menghindari kewajiban.

B. Interpretasi Hakim terhadap Prinsip Keadilan dan Kepatutan

Dalam banyak putusan, pengadilan menggunakan pendekatan "keadilan substantif" --- yaitu keadilan yang mempertimbangkan kondisi riil para pihak, bukan semata-mata berdasarkan formalitas perjanjian. Prinsip ini sesuai dengan asas "pacta sunt servanda" yang harus dibaca bersama dengan asas "keadilan" dan "kepatutan."

Jika perjanjian kredit disusun secara sepihak oleh kreditur dengan mengesampingkan hak debitur, maka pengadilan bisa saja menyatakan eksekusi tidak sah atau harus ditunda. Hal ini untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, serta memastikan bahwa hukum tidak hanya melindungi kekuatan finansial, tetapi juga moralitas dalam pelaksanaan kontrak.

Analisis Normatif: Keseimbangan Hak Kreditur dan Debitur

A. Konstruksi Hukum terhadap Eksekusi Jaminan

Dalam konstruksi hukum nasional, hak tanggungan seharusnya menjadi jaminan yang efektif bagi kreditur untuk mendapatkan kembali dananya ketika debitur gagal bayar. Namun demikian, sistem hukum Indonesia juga memberi perlindungan kepada debitur, terutama yang berada dalam posisi tidak seimbang secara ekonomi dan hukum.

Hak kreditur untuk mengeksekusi agunan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Harus ada keseimbangan antara kekuasaan untuk menagih dan perlindungan terhadap warga negara yang lemah secara sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, sistem hukum membuka ruang bagi debitur untuk melakukan pembelaan yang adil, asalkan tidak disalahgunakan.

Dalam beberapa sistem hukum negara maju, ada pengawasan ketat terhadap eksekusi agunan, termasuk pemberian tenggat waktu dan pengawasan ketat oleh lembaga independen. Ini bisa menjadi inspirasi untuk membentuk mekanisme pengawasan eksekusi di Indonesia agar tidak hanya berpihak pada kekuatan modal.

B. Tantangan dan Kritik terhadap Praktik Eksekusi Saat Ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun