Apakah nilai lelang sesuai dengan nilai pasar wajar?
Kebebasan hakim dalam menilai unsur ini menjadikan pembelaan berbasis itikad baik sebagai alat penting bagi debitur yang benar-benar mengalami kesulitan, bukan debitur yang beritikad buruk. Namun, penilaian subjektif ini juga harus dilakukan hati-hati agar tidak disalahgunakan sebagai celah oleh debitur yang ingin menghindari kewajiban.
B. Interpretasi Hakim terhadap Prinsip Keadilan dan Kepatutan
Dalam banyak putusan, pengadilan menggunakan pendekatan "keadilan substantif" --- yaitu keadilan yang mempertimbangkan kondisi riil para pihak, bukan semata-mata berdasarkan formalitas perjanjian. Prinsip ini sesuai dengan asas "pacta sunt servanda" yang harus dibaca bersama dengan asas "keadilan" dan "kepatutan."
Jika perjanjian kredit disusun secara sepihak oleh kreditur dengan mengesampingkan hak debitur, maka pengadilan bisa saja menyatakan eksekusi tidak sah atau harus ditunda. Hal ini untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, serta memastikan bahwa hukum tidak hanya melindungi kekuatan finansial, tetapi juga moralitas dalam pelaksanaan kontrak.
Analisis Normatif: Keseimbangan Hak Kreditur dan Debitur
A. Konstruksi Hukum terhadap Eksekusi Jaminan
Dalam konstruksi hukum nasional, hak tanggungan seharusnya menjadi jaminan yang efektif bagi kreditur untuk mendapatkan kembali dananya ketika debitur gagal bayar. Namun demikian, sistem hukum Indonesia juga memberi perlindungan kepada debitur, terutama yang berada dalam posisi tidak seimbang secara ekonomi dan hukum.
Hak kreditur untuk mengeksekusi agunan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Harus ada keseimbangan antara kekuasaan untuk menagih dan perlindungan terhadap warga negara yang lemah secara sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, sistem hukum membuka ruang bagi debitur untuk melakukan pembelaan yang adil, asalkan tidak disalahgunakan.
Dalam beberapa sistem hukum negara maju, ada pengawasan ketat terhadap eksekusi agunan, termasuk pemberian tenggat waktu dan pengawasan ketat oleh lembaga independen. Ini bisa menjadi inspirasi untuk membentuk mekanisme pengawasan eksekusi di Indonesia agar tidak hanya berpihak pada kekuatan modal.
B. Tantangan dan Kritik terhadap Praktik Eksekusi Saat Ini