Beberapa tantangan utama dalam praktik eksekusi hak tanggungan di Indonesia adalah:
Banyaknya gugatan yang digunakan sebagai alat untuk menunda kewajiban, bukan untuk mencari keadilan.
Kurangnya kontrol terhadap prosedur eksekusi oleh pihak KPKNL dan aparat peradilan.
-
Ketidakseimbangan dalam kontrak yang disusun oleh lembaga keuangan.
Penilaian harga agunan yang tidak wajar sehingga merugikan debitur.
Kritik ini menunjukkan bahwa eksekusi hak tanggungan tidak boleh dipandang sebagai proses yang netral secara hukum. Dibutuhkan evaluasi ulang terhadap mekanisme eksekusi yang lebih berkeadilan dan transparan.
Rekomendasi Praktis bagi Debitur dan Kreditur
A. Upaya Pencegahan Sengketa Eksekusi
Bagi debitur: