Mohon tunggu...
Ekie Pranata
Ekie Pranata Mohon Tunggu... Ekie Pranata, S.H., M.H.

Advokat Eksekusi Aset Lelang | Spesialis Akuisisi Aset Bermasalah | Managing Partner at Ekie Pranata Partners | PERADI | 15+ Years in Civil Asset Litigation

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapan Hak Tanggungan Tidak Bisa Dieksekusi ?: Pembelaan Debitur Berdasarkan Azas Itikad Baik dan Perlindungan Konsumen

27 Juli 2025   15:34 Diperbarui: 27 Juli 2025   13:43 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa tantangan utama dalam praktik eksekusi hak tanggungan di Indonesia adalah:

  • Banyaknya gugatan yang digunakan sebagai alat untuk menunda kewajiban, bukan untuk mencari keadilan.

  • Kurangnya kontrol terhadap prosedur eksekusi oleh pihak KPKNL dan aparat peradilan.

  • Ketidakseimbangan dalam kontrak yang disusun oleh lembaga keuangan.

  • Penilaian harga agunan yang tidak wajar sehingga merugikan debitur.

Kritik ini menunjukkan bahwa eksekusi hak tanggungan tidak boleh dipandang sebagai proses yang netral secara hukum. Dibutuhkan evaluasi ulang terhadap mekanisme eksekusi yang lebih berkeadilan dan transparan.

Rekomendasi Praktis bagi Debitur dan Kreditur

A. Upaya Pencegahan Sengketa Eksekusi

Bagi debitur:

  • Pastikan memahami isi perjanjian kredit sebelum menandatangani.

  • Simpan semua dokumen kredit, somasi, dan surat menyurat.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun