Mohon tunggu...
Ekie Pranata
Ekie Pranata Mohon Tunggu... Ekie Pranata, S.H., M.H.

Advokat Eksekusi Aset Lelang | Spesialis Akuisisi Aset Bermasalah | Managing Partner at Ekie Pranata Partners | PERADI | 15+ Years in Civil Asset Litigation

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapan Hak Tanggungan Tidak Bisa Dieksekusi ?: Pembelaan Debitur Berdasarkan Azas Itikad Baik dan Perlindungan Konsumen

27 Juli 2025   15:34 Diperbarui: 27 Juli 2025   13:43 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Landasan Hukum: UU No. 4 Tahun 1996

Dasar hukum hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). UU ini mengatur tentang proses pemberian hak tanggungan, syarat sahnya, serta mekanisme eksekusinya.

Pasal 6 UUHT menyatakan:

"Apabila debitur cidera janji, maka berdasarkan kekuasaan yang diberikan oleh pemberian Hak Tanggungan, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut."

Namun pasal tersebut tetap membuka ruang tafsir yang bisa menjadi pintu masuk bagi pembelaan debitur, khususnya bila proses pelaksanaan hak tanggungan melanggar prinsip itikad baik atau hak-hak debitur sebagai pihak yang lebih lemah dalam hubungan perjanjian.

C. Mekanisme Eksekusi Hak Tanggungan

Parate Eksekusi dan Eksekusi Titel Eksekutorial

Eksekusi hak tanggungan dapat dilakukan dengan dua cara:

  1. Parate Eksekusi (Pasal 6 UUHT)
    Dalam metode ini, kreditur dapat langsung menjual objek jaminan melalui pelelangan umum tanpa harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini dimungkinkan karena sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan hukum eksekutorial.

  2. Eksekusi melalui Pengadilan (Pasal 14 ayat 2 UUHT)
    Jika terdapat hambatan hukum seperti gugatan dari debitur atau keberatan pihak ketiga, maka eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan dengan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi berdasarkan titel eksekutorial.

Dalam praktiknya, eksekusi parate lebih cepat dan efisien, tetapi lebih rentan digugat, terutama jika prosedurnya tidak dijalankan dengan cermat. Hal ini memberi celah bagi debitur untuk menggugat eksekusi tersebut, termasuk atas dasar pelanggaran prinsip itikad baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun