Lakukan negosiasi atau restrukturisasi sebelum jatuh tempo.
Segera minta pendampingan hukum jika ada ancaman lelang.
Bagi kreditur:
-
Hindari klausul sepihak yang terlalu berat sebelah.
Berikan peringatan tertulis dan beri ruang diskusi sebelum eksekusi.
Dokumentasikan proses pemberitahuan dan evaluasi agunan.
Jangan langsung melakukan lelang jika masih ada solusi damai.
B. Strategi Advokasi dan Mediasi sebagai Alternatif Eksekusi
Salah satu solusi terbaik untuk menghindari konflik panjang adalah mediasi atau negosiasi ulang. Banyak sengketa eksekusi bisa diselesaikan melalui restrukturisasi utang, penjadwalan ulang, atau pemotongan bunga. Langkah ini bisa menguntungkan kedua pihak --- debitur tidak kehilangan aset, dan kreditur tetap mendapatkan pelunasan meskipun dengan penyesuaian.
Strategi advokasi juga penting, terutama jika debitur menghadapi tekanan yang tidak proporsional. Pendampingan hukum bisa menjadi alat untuk menjembatani keadilan dan mencegah praktik eksploitatif oleh pelaku usaha.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI