Mohon tunggu...
Ekie Pranata
Ekie Pranata Mohon Tunggu... Ekie Pranata, S.H., M.H.

Advokat Eksekusi Aset Lelang | Spesialis Akuisisi Aset Bermasalah | Managing Partner at Ekie Pranata Partners | PERADI | 15+ Years in Civil Asset Litigation

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapan Hak Tanggungan Tidak Bisa Dieksekusi ?: Pembelaan Debitur Berdasarkan Azas Itikad Baik dan Perlindungan Konsumen

27 Juli 2025   15:34 Diperbarui: 27 Juli 2025   13:43 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lakukan negosiasi atau restrukturisasi sebelum jatuh tempo.

  • Segera minta pendampingan hukum jika ada ancaman lelang.

  • Bagi kreditur:

    • Hindari klausul sepihak yang terlalu berat sebelah.

    • Berikan peringatan tertulis dan beri ruang diskusi sebelum eksekusi.

    • Dokumentasikan proses pemberitahuan dan evaluasi agunan.

    • Jangan langsung melakukan lelang jika masih ada solusi damai.

    B. Strategi Advokasi dan Mediasi sebagai Alternatif Eksekusi

    Salah satu solusi terbaik untuk menghindari konflik panjang adalah mediasi atau negosiasi ulang. Banyak sengketa eksekusi bisa diselesaikan melalui restrukturisasi utang, penjadwalan ulang, atau pemotongan bunga. Langkah ini bisa menguntungkan kedua pihak --- debitur tidak kehilangan aset, dan kreditur tetap mendapatkan pelunasan meskipun dengan penyesuaian.

    Strategi advokasi juga penting, terutama jika debitur menghadapi tekanan yang tidak proporsional. Pendampingan hukum bisa menjadi alat untuk menjembatani keadilan dan mencegah praktik eksploitatif oleh pelaku usaha.

    Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun