Mohon tunggu...
Ekie Pranata
Ekie Pranata Mohon Tunggu... Ekie Pranata, S.H., M.H.

Advokat Eksekusi Aset Lelang | Spesialis Akuisisi Aset Bermasalah | Managing Partner at Ekie Pranata Partners | PERADI | 15+ Years in Civil Asset Litigation

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapan Hak Tanggungan Tidak Bisa Dieksekusi ?: Pembelaan Debitur Berdasarkan Azas Itikad Baik dan Perlindungan Konsumen

27 Juli 2025   15:34 Diperbarui: 27 Juli 2025   13:43 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Makna dari itikad baik tidak hanya mengacu pada kejujuran, tetapi juga mencakup sikap saling menghormati hak dan kewajiban para pihak, menjunjung prinsip keadilan, kepatutan, dan kewajaran dalam menjalankan hubungan hukum. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi hak tanggungan juga harus tunduk pada asas ini.

Dalam konteks eksekusi hak tanggungan, pelanggaran asas itikad baik bisa terjadi jika:

  • Kreditur melakukan lelang secara sepihak tanpa pemberitahuan memadai.

  • Proses eksekusi dilakukan dengan tekanan, intimidasi, atau manipulasi.

  • Tidak memberi ruang negosiasi atau restrukturisasi padahal debitur masih menunjukkan kemampuan bayar.

Asas ini membuka ruang bagi debitur untuk menggugat atau menunda eksekusi jika mereka merasa diperlakukan secara tidak adil. Beberapa pengadilan mulai mengadopsi prinsip ini dalam memutus sengketa, dengan mempertimbangkan konteks sosial dan kondisi psikologis debitur.

Penerapan Itikad Baik dalam Perjanjian Kredit

Dalam praktik, hubungan hukum antara debitur dan kreditur sering kali bersifat tidak seimbang. Lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan umumnya membuat kontrak baku (standard agreement) yang tidak memberi banyak ruang bagi debitur untuk bernegosiasi. Hal ini sering menimbulkan klausul-klausul yang memberatkan debitur, seperti:

  • Bunga berjalan yang terlalu tinggi.

  • Denda keterlambatan berlipat ganda.

  • Ketentuan bahwa kreditur dapat langsung melakukan eksekusi tanpa negosiasi ulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun