Mohon tunggu...
Ekie Pranata
Ekie Pranata Mohon Tunggu... Ekie Pranata, S.H., M.H.

Advokat Eksekusi Aset Lelang | Spesialis Akuisisi Aset Bermasalah | Managing Partner at Ekie Pranata Partners | PERADI | 15+ Years in Civil Asset Litigation

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapan Hak Tanggungan Tidak Bisa Dieksekusi ?: Pembelaan Debitur Berdasarkan Azas Itikad Baik dan Perlindungan Konsumen

27 Juli 2025   15:34 Diperbarui: 27 Juli 2025   13:43 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum yang cukup kuat bagi debitur untuk melawan eksekusi yang dilakukan secara sepihak dan tanpa memperhatikan kepentingan konsumen. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU tersebut ditegaskan bahwa:

"Pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha."

Jika perjanjian kredit mengandung klausul baku yang menghilangkan hak debitur untuk menolak eksekusi, atau meniadakan hak untuk menunda pembayaran dalam kondisi force majeure, maka klausul tersebut bisa dibatalkan.

Banyak kasus di mana pengadilan membatalkan eksekusi atas dasar pelanggaran terhadap hak konsumen. Bahkan dalam sengketa pembiayaan kendaraan, Mahkamah Agung pernah memutus bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh serta-merta menarik kendaraan tanpa melalui putusan pengadilan, karena itu melanggar hak konsumen.

Peran Pengadilan dalam Menilai Pembelaan Debitur

A. Kewenangan Hakim dalam Menilai Unsur Itikad Baik

Pengadilan memiliki peran strategis dalam menentukan apakah pelaksanaan hak tanggungan dilakukan dengan memperhatikan asas itikad baik atau tidak. Dalam praktiknya, hakim memiliki kebebasan untuk menilai fakta-fakta hukum dan kondisi sosial dari para pihak, termasuk menilai apakah kreditur telah bertindak adil dan proporsional terhadap debitur.

Itikad baik tidak bisa dibuktikan hanya dari dokumen kontrak. Hakim biasanya akan mempertimbangkan:

  • Apakah debitur benar-benar tidak mampu membayar atau hanya menghindar?

  • Apakah kreditur telah memberikan waktu dan ruang negosiasi?

  • Apakah lelang dilakukan secara terbuka dan transparan?

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun