D. Tahapan dan Prosedur Lelang
Sebelum eksekusi dilakukan, terdapat beberapa tahapan penting:
Pengajuan permohonan lelang ke KPKNL.
-
Penetapan jadwal dan harga limit.
Pengumuman lelang di media resmi.
Pelaksanaan lelang daring.
Penerbitan risalah lelang bagi pemenang.
Setiap tahapan ini harus dijalankan secara hati-hati karena jika ada kesalahan administratif---seperti tidak adanya pemberitahuan resmi kepada debitur atau nilai limit dianggap tidak wajar---maka debitur bisa menjadikan hal tersebut sebagai dalih untuk membatalkan lelang.
Pembatasan Eksekusi: Kapan Hak Tanggungan Tidak Bisa Dieksekusi
A. Obyek Jaminan dalam Sengketa
Eksekusi tidak dapat dilakukan apabila objek hak tanggungan sedang dalam sengketa hukum. Misalnya, jika terdapat gugatan dari pihak ketiga atas status kepemilikan tanah yang menjadi jaminan, maka proses lelang wajib ditunda hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.