Mohon tunggu...
Ekie Pranata
Ekie Pranata Mohon Tunggu... Ekie Pranata, S.H., M.H.

Advokat Eksekusi Aset Lelang | Spesialis Akuisisi Aset Bermasalah | Managing Partner at Ekie Pranata Partners | PERADI | 15+ Years in Civil Asset Litigation

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapan Hak Tanggungan Tidak Bisa Dieksekusi ?: Pembelaan Debitur Berdasarkan Azas Itikad Baik dan Perlindungan Konsumen

27 Juli 2025   15:34 Diperbarui: 27 Juli 2025   13:43 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain itu, jika debitur membuktikan bahwa objek tersebut bukan sepenuhnya milik mereka atau terdapat unsur waris, hibah, atau hak atas tanah adat, maka pengadilan biasanya akan menunda atau bahkan menolak eksekusi.

B. Cacat Formil atau Materiil dalam Pemberian Hak Tanggungan

Jika pemberian hak tanggungan dilakukan tanpa prosedur yang sah, seperti tidak adanya persetujuan istri/suami (dalam harta bersama), tanda tangan yang dipalsukan, atau proses pendaftaran yang cacat, maka hak tanggungan bisa dianggap tidak sah. Dengan demikian, kekuatan eksekutorialnya juga hilang.

Debitur bisa menggunakan pembelaan ini sebagai alasan bahwa eksekusi tidak sah, meskipun mereka sendiri dalam posisi wanprestasi. Dalam banyak kasus, gugatan terkait cacat formil ini berhasil menunda bahkan membatalkan proses eksekusi.

C. Keberadaan PKPU dan Kepailitan

Ketika debitur sedang berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit, maka seluruh proses eksekusi otomatis ditangguhkan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan bahwa selama proses berjalan, tidak boleh ada tindakan eksekusi oleh kreditur tanpa persetujuan hakim pengawas.

Debitur yang cerdas secara hukum sering menggunakan strategi ini untuk menghentikan sementara waktu proses eksekusi, meskipun hal tersebut hanya bersifat taktis dan sementara.

Asas Itikad Baik dalam Hukum Perdata

Makna Itikad Baik sebagai Prinsip Umum

Dalam hukum perdata, asas itikad baik adalah prinsip fundamental yang menjadi dasar bagi semua hubungan hukum perdata, terutama dalam pelaksanaan perjanjian. Asas ini berasal dari Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan:

"Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun