Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Saatnya Membedah Ulang Tap MPRS 1966: Mana Amanat Rakyat, Mana Sisa Kepentingan Kekuasaan

15 Oktober 2025   06:42 Diperbarui: 15 Oktober 2025   09:17 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. TAP No. XVII/MPRS/1966 --- Pemimpin Besar Revolusi (predikat untuk Bung Karno)

Ringkas: Menetapkan predikat/pengakuan khusus bagi sosok tertentu.

Rekomendasi: Dicabut / dikonversi menjadi catatan historis. Norma yang mempromosikan kultus figur bertentangan dengan prinsip pemerintahan kolegial dan akuntabilitas modern. Bung Karno adalah tokoh besar --- pengakuan simbolik boleh ada dalam arsip sejarah, tidak perlu menjadi basis legal yang memberi preferensi politik. 

3. TAP No. XXVI/MPRS/1966 --- Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno

Ringkas: Pengorganisasian penelitian yang berfokus pada "ajaran pemimpin besar revolusi".

Rekomendasi: Dicabut/ditinjau ulang karena bisa menjadi instrumen ideologis negara yang membatasi penelitian independen; setidaknya harus diganti dengan mekanisme penelitian akademik bebas dan independen tentang sejarah nasional. 

4. TAP No. XXXII/MPRS/1966 --- Pembinaan Pers

Ringkas: Ketetapan soal pembinaan pers oleh pemerintah bersama perwakilan pers.

Rekomendasi: Direvisi secara substansial atau dicabut jika memberi wewenang negara untuk mengontrol isi pers. Pers bebas adalah penopang demokrasi; setiap norma yang membuka pintu sensor administratif atau pembungkaman politik harus dihapus. Prinsip pembinaan bisa dipertahankan dalam bentuk kebijakan dukungan (mis. akses informasi, perlindungan jurnalis), bukan kontrol. 

5. TAP yang Memungkinkan Penghapusan/Marginalisasi Hak Sipil atau Penguatan Kekuasaan Ekstra-konstitusional (mis. ketetapan yang memberi kewenangan luar biasa tanpa mekanisme pengawasan)

Rekomendasi: Dicabut atau diwujudkan ulang menjadi norma yang mensyaratkan pengawasan parlemen, akses hukum, dan judicial review. (Contoh: beberapa ketetapan keamanan pasca-1965 perlu pembatasan.) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun