2. TAP No. XVII/MPRS/1966 --- Pemimpin Besar Revolusi (predikat untuk Bung Karno)
Ringkas: Menetapkan predikat/pengakuan khusus bagi sosok tertentu.
Rekomendasi: Dicabut / dikonversi menjadi catatan historis. Norma yang mempromosikan kultus figur bertentangan dengan prinsip pemerintahan kolegial dan akuntabilitas modern. Bung Karno adalah tokoh besar --- pengakuan simbolik boleh ada dalam arsip sejarah, tidak perlu menjadi basis legal yang memberi preferensi politik.Â
3. TAP No. XXVI/MPRS/1966 --- Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno
Ringkas: Pengorganisasian penelitian yang berfokus pada "ajaran pemimpin besar revolusi".
Rekomendasi: Dicabut/ditinjau ulang karena bisa menjadi instrumen ideologis negara yang membatasi penelitian independen; setidaknya harus diganti dengan mekanisme penelitian akademik bebas dan independen tentang sejarah nasional.Â
4. TAP No. XXXII/MPRS/1966 --- Pembinaan Pers
Ringkas: Ketetapan soal pembinaan pers oleh pemerintah bersama perwakilan pers.
Rekomendasi: Direvisi secara substansial atau dicabut jika memberi wewenang negara untuk mengontrol isi pers. Pers bebas adalah penopang demokrasi; setiap norma yang membuka pintu sensor administratif atau pembungkaman politik harus dihapus. Prinsip pembinaan bisa dipertahankan dalam bentuk kebijakan dukungan (mis. akses informasi, perlindungan jurnalis), bukan kontrol.Â
5. TAP yang Memungkinkan Penghapusan/Marginalisasi Hak Sipil atau Penguatan Kekuasaan Ekstra-konstitusional (mis. ketetapan yang memberi kewenangan luar biasa tanpa mekanisme pengawasan)
Rekomendasi: Dicabut atau diwujudkan ulang menjadi norma yang mensyaratkan pengawasan parlemen, akses hukum, dan judicial review. (Contoh: beberapa ketetapan keamanan pasca-1965 perlu pembatasan.)Â