Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Saatnya Membedah Ulang Tap MPRS 1966: Mana Amanat Rakyat, Mana Sisa Kepentingan Kekuasaan

15 Oktober 2025   06:42 Diperbarui: 15 Oktober 2025   09:17 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Dampak pada ruang sipil dan demokrasi: Apakah ketetapan membatasi kebebasan berserikat, berpendapat, dan pers yang esensial bagi demokrasi?

4. Kebutuhan sosial-ekonomi kontemporer: Apakah ketetapan mendukung atau menghalangi kebijakan pro-kesejahteraan (mis. perlindungan buruh, pemberdayaan ekonomi rakyat)?

5. Prinsip rekonsiliasi dan keadilan transisional: Dapatkah ketetapan itu diubah agar memberi keadilan pada korban pelanggaran masa lalu tanpa membahayakan stabilitas?

Dengan kriteria ini, saya akan menganalisa beberapa Tap yang paling berdampak --- secara normatif merekomendasikan apa yang mesti dipertahankan, ditinjau ulang secara serius, atau dihapus.

---

Analisa: Mana yang Mesti Dipertahankan

1. Tap yang menjaga keamanan sipil dari kekerasan terorganisir --- Ketetapan atau norma yang secara jelas mencegah aksi kekerasan, subversi yang menimbulkan korban massal, atau upaya yang mengancam keselamatan publik, bila diformulasikan sebagai tindakan pidana (bukan larangan gagasan murni), layak dipertahankan. Negara berhak melindungi warganya dari kekerasan terorganisir. (Dasar: fungsi negara menjaga keselamatan warga; konteks: pengalaman 1965 yang traumatik).

2. Tap teknis yang memperkuat tata kelola pertahanan dan koordinasi keamanan --- Ketentuan yang mengatur pertahanan negara dan koordinasi lembaga keamanan yang tidak memberikan kekuasaan luar-ordinair pada satu figur dan yang sejalan dengan prinsip kontrol sipil atas militer bisa dipertahankan, dengan revisi untuk meningkatkan akuntabilitas publik. 

---

Analisa: Mana yang Harus Ditinjau Ulang atau Dihapus

1. Larangan ideologis absolut (mis. pembubaran organisasi dan larangan berpaham secara mutlak) --- Tap seperti TAP No. XXV/1966 yang membubarkan PKI dan melarang penyebaran paham Komunis/Marxisme-Leninisme telah berfungsi sebagai legacy keamanan, tetapi juga menciptakan doctrine-based ban yang menyelimuti ruang akademik, politik, dan hak berorganisasi selama puluhan tahun. Dalam konteks demokrasi modern dan kebebasan akademik, larangan ide secara absolut menimbulkan masalah: ia mempersulit rekonsiliasi sejarah, kriminalisasi ingatan kolektif, dan membuka peluang pelabelan politik yang disalahgunakan terhadap oposisi. Oleh karena itu arus normatif harus digeser: tetap melarang tindakan kekerasan-organized dan pelanggaran HAM, tetapi meninjau formulasi larangan ide agar tidak mengkriminalkan gagasan secara murni tanpa unsur kekerasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun