2. Ketetapan yang memesankan figur tunggal tanpa mekanisme hukum demokratis --- Tap yang memberi penguatan simbolik atau praktis kepada jabatan atau figur (contoh: "Pemimpin Besar Revolusi") berpotensi menghambat prinsip kolegialitas dan akuntabilitas pemerintahan modern. Ketetapan semacam ini perlu dicabut atau dikonversi menjadi catatan sejarah; tidak boleh menjadi dasar politik saat ini.Â
3. Ketentuan yang membatasi pers secara normatif --- Ketetapan tentang pembinaan pers yang memberi wewenang kontrol yang berlebihan pada negara harus ditinjau untuk memastikan pers bebas dapat berfungsi sebagai kontrol demokrasi. Pers bebas yang bertanggung jawab adalah penopang tata kelola yang sehat; segala norma yang memungkinkan sensor dan pembungkaman politik perlu diubah.Â
4. Tap yang menghalangi hak-hak sipil dan rekonsiliasi --- Banyak korban sejarah masih menunggu kepastian hukum dan pengakuan. Ketetapan yang menutup peluang rekonsiliasi dan akuntabilitas HAM harus ditinjau ulang agar negara dapat melakukan truth and reconciliation berdasarkan hukum dan perlindungan korban, bukan sekadar mempertahankan narasi hegemonik. (Catatan: peninjauan harus menerapkan mekanisme hukum dan proses publik yang transparan.)
Baik --- berikut Lampiran terperinci: daftar Ketetapan MPRS (TAP) yang saya rekomendasikan dipertahankan (dengan catatan/penyempurnaan) dan yang perlu ditinjau ulang/dicabut. Saya menyusun daftar ini berdasarkan teks ketetapan (arsip resmi), kajian akademik/analitis, dan pertimbangan konstitusional & sosial-ekonomi saat ini. Untuk setiap entri saya sertakan nomor TAP, ringkasan singkat isi, alasan rekomendasi, dan rujukan agar Anda bisa menelusuri lebih jauh.
> Catatan metodologis singkat: rekomendasi ini menerapkan kriteria yang saya gunakan sebelumnya --- (1) kesesuaian konstitusional dan prinsip demokrasi, (2) fungsionalitas kebijakan publik hari ini, (3) dampak terhadap ruang sipil dan HAM, dan (4) kontribusi terhadap kesejahteraan rakyat. Untuk teks resmi TAP saya rujuk arsip peraturan & dokumentasi MPR/JDIH.Â
---
A. TAP yang Direkomendasikan Dipertahankan (dengan penyempurnaan jika perlu)
> Rationale umum: ketetapan-ketetapan berikut berisi norma-norma yang masih memiliki fungsi publik nyata (mis. tata kelola pertahanan, landasan ekonomi, kebijakan kesejahteraan) atau bersifat administratif/historis dan tidak mengandung larangan ideologis absolut. Namun beberapa perlu reformulasi agar sesuai UUD 1945 hasil amandemen dan prinsip akuntabilitas.
1. TAP No. XXVIII/MPRS/1966 --- Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Ringkas: Kebijakan peningkatan kesejahteraan rakyat (anggaran, program pembangunan daerah, prioritas sosial).
Kenapa dipertahankan: Menyokong agenda pro-kesejahteraan (yang relevan bagi rakyat marhaen). Dapat dijadikan basis historis untuk memperkuat kebijakan pro-rakyat, subsidi, dan program redistribusi bila disesuaikan dengan kerangka hukum modern.