Catatan: Perlu pembaruan redaksional agar selaras dengan undang-undang fiskal, tata kelola anggaran modern, dan mekanisme pengawasan DPR.Â
2. TAP No. XXIV/MPRS/1966 --- Kebijakan dalam Bidang Pertahanan/Keamanan
Ringkas: Ketentuan tentang kebijakan pertahanan-keamanan pasca-1965.
Kenapa dipertahankan: Negara berhak menetapkan norma untuk keamanan nasional. Namun: wajib direvisi untuk menegaskan prinsip kontrol sipil atas militer, perlindungan HAM, dan mekanisme pengawasan serta akuntabilitas.
Rujukan: teks di peraturan.go.id dan kumpulan TAP.Â
3. TAP No. XX/1966 --- Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum & Tata Urutan Perundang-undangan
Ringkas: Penjelasan tata urut perundang-undangan (penting untuk kesinambungan hukum).
Kenapa dipertahankan: Prinsip tentang tata urut perundang-undangan masih relevan; perlu dipertegas agar konsisten dengan UUD 1945 hasil amandemen dan praktik yudisial modern.Â
4. TAP No. XXIII/MPRS/1966 --- Pembaharuan Landasan Ekonomi, Keuangan, Pembangunan
Ringkas: Kebijakan landasan ekonomi/keuangan pasca-1965.
Kenapa dipertahankan: Memuat arah kebijakan ekonomi yang bisa diadaptasi untuk tujuan pembangunan inklusif; revisi diperlukan untuk memastikan orientasi pro-kesejahteraan (daftar program, proteksi usaha mikro).Â