Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Saatnya Membedah Ulang Tap MPRS 1966: Mana Amanat Rakyat, Mana Sisa Kepentingan Kekuasaan

15 Oktober 2025   06:42 Diperbarui: 15 Oktober 2025   09:17 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Catatan: Perlu pembaruan redaksional agar selaras dengan undang-undang fiskal, tata kelola anggaran modern, dan mekanisme pengawasan DPR. 

2. TAP No. XXIV/MPRS/1966 --- Kebijakan dalam Bidang Pertahanan/Keamanan

Ringkas: Ketentuan tentang kebijakan pertahanan-keamanan pasca-1965.

Kenapa dipertahankan: Negara berhak menetapkan norma untuk keamanan nasional. Namun: wajib direvisi untuk menegaskan prinsip kontrol sipil atas militer, perlindungan HAM, dan mekanisme pengawasan serta akuntabilitas.

Rujukan: teks di peraturan.go.id dan kumpulan TAP. 

3. TAP No. XX/1966 --- Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum & Tata Urutan Perundang-undangan

Ringkas: Penjelasan tata urut perundang-undangan (penting untuk kesinambungan hukum).

Kenapa dipertahankan: Prinsip tentang tata urut perundang-undangan masih relevan; perlu dipertegas agar konsisten dengan UUD 1945 hasil amandemen dan praktik yudisial modern. 

4. TAP No. XXIII/MPRS/1966 --- Pembaharuan Landasan Ekonomi, Keuangan, Pembangunan

Ringkas: Kebijakan landasan ekonomi/keuangan pasca-1965.

Kenapa dipertahankan: Memuat arah kebijakan ekonomi yang bisa diadaptasi untuk tujuan pembangunan inklusif; revisi diperlukan untuk memastikan orientasi pro-kesejahteraan (daftar program, proteksi usaha mikro). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun