Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Saatnya Membedah Ulang Tap MPRS 1966: Mana Amanat Rakyat, Mana Sisa Kepentingan Kekuasaan

15 Oktober 2025   06:42 Diperbarui: 15 Oktober 2025   09:17 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekilas Tentang Tap MPRS 1966 --- Kategori Ketetapan yang Relevan untuk Ditinjau

Daftar ketetapan MPRS 1966 sangat banyak dan beragam: mulai ketetapan tentang pengangkatan pejabat, pembubaran organisasi (termasuk Tap No. XXV/1966 yang membubarkan Partai Komunis Indonesia dan melarang organisasi/ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme), ketetapan berkaitan dengan jabatan "Pemimpin Besar Revolusi", hingga ketentuan tentang pembinaan pers, dan penataan sistem ketatanegaraan. Sumber-sumber hukum menunjukkan keberadaan banyak Tap yang masih terdaftar dalam kumpulan peraturan MPR/TAP. 

Beberapa kelompok Tap yang penting untuk dianalisis:

- Tap keamanan-ketat (anti-komunis, pembatasan organisasi ideologis) --- mis. TAP No. XXV/1966 (pembubaran PKI). 

- Tap legitimasi kekuasaan (penunjukan pejabat, gelar, dan penguatan figur tertentu) --- mis. Tap tentang "Pemimpin Besar Revolusi" (TAP No. XVII/1966) dan Tap lain yang terkait. 

- Tap teknis tata pemerintahan, hukum, pers, pertahanan --- mis. Tap tentang pembinaan pers, pembenahan militer, dan urutan perundangan. 

---

Prinsip Analitik --- Apa Kriteria Untuk Mempertahankan atau Menghapus?

Sebelum menyebut Tap mana yang mesti dipertahankan atau dicabut/ditinjau ulang, perlu ditetapkan kriteria:

1. Legitimasi konstitusional: Apakah ketetapan masih sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen dan prinsip demokrasi?

2. Fungsionalitas kebijakan publik: Apakah ketetapan masih relevan untuk tujuan perlindungan publik (mis. mencegah kekerasan, kejahatan terorganisir) atau justru menghambat hak sipil?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun