Presiden yang terpilih lewat pemilu mempunyai kewajiban untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, minimal dalam beberapa hal yaitu; terjaminnya kebutuhan material dan non material sehingga masyarakat dapat hidup aman dan bahagia, tersedianya pelayanan sosial seperti kesehatan, pendidikan dan perumahan yang memadai dan tersedianya tunjangan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu dan termarjinalkan.
Dalam UUD 1945, hakikat kesejahteraan sosial tercermin dari perekonomian berdasarkan atas asas kekeluargaan, membiayai pendidikan dasar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pemerintah Indonesia secara jelas diamanatkan untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan orang per orang.
Kedaulatan rakyat yang ditunaikan melalui pemilu yang demokratis merupakan mandat kepada Pemerintah Indonesia untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
Partai politik mempunyai tanggungjawab untuk mengawasi kader-kadernya yang duduk di lembaga eksekutif dan legislatif agar tidak menyimpang dari amanah yang diberikan oleh rakyat.
Sekarang ini muncul kecemasan ketika demokrasi dunia sedang mengalami kemunduran (backsliding). Menurut studi terakhir Haghar dan Kufman (2021) penyebanya adalah tindakan-tindakan politik oleh pejabat yang justru dihasilkan dari proses demokrasi.
Hal ini bisa saja terjadi di Indonesia, jika partisipasi publik dalam pemilu dan mandat yang diberikan kepada partai politik tak kunjung melahirkan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyat.**