Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pemilu Jalan Menuju Negara Kesejahteraan

13 September 2022   13:25 Diperbarui: 10 Oktober 2023   17:03 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Publik menghendaki Pemilu yang diselenggarakan secara konsisten lima tahun sekali semestinya menjadi jalan menuju Negara Kesejahteraan (Welfare State) (Foto: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )

Sesuai data Kemenkumham terdapat 75 partai politik yang terdaftar dan memiliki badan hukum. Namun, seiring proses yang berlangsung tinggal 24 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

Mereka terdiri dari 9 parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) dan saat ini memiliki anggota di DPR yaitu: PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKB, PKS, PAN dan PPP.

Berikutnya 6 parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT yakni: Perindo, Hanura, PSI, PKP, PBB dan Garuda. Selanjutnya 9 parpol baru yang sedang berupaya menjadi peserta Pemilu 2024 yaitu: Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republik Satu (PRS) dan Partai Republiku Indonesia (PRI).

Sejarah mencatat pada Pemilu pertama yang diselenggarakan tahun 1955 dan Pemilu kedua pada 1971 memang telah diikuti oleh banyak partai politik.

Selanjutnya rezim orde baru melakukan penyederhanaan atau penggabungan partai (fusi) pada Pemilu 1977, peserta pemilu yang semula sepuluh partai politik menjadi hanya tiga partai.

Ketiga partai itu ialah (1) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan gabungan NU, Parmusi, Perti dan PSII. (2) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) terdiri dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba dan (3) Golongan Karya (Golkar). Ketiganya terus dipertahankan dan Golkar selalu menjadi pemenang sebagai mayoritas tunggal terus menerus pada pemilu 1982,1987, 1992 dan 1997.

Pasca rezim Orde Baru runtuh, pemilu diadakan pada 7 Juni 1999 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pemilu serentak di seluruh Indonesia ini diikuti sebanyak 48 partai politik. 

Pada 17 April 2019 untuk pertama kalinya Pemilu Serentak diselenggarakan untuk memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD dam anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada waktu yang bersamaan.

Kini setelah 24 tahun reformasi, konsolidasi demokrasi di Indonesia dianggap semakin matang meski banyak pihak menyebut baru sebatas demokrasi prosedural.

Perhelatan Pemilu Serentak 2024 diharapkan semakin menguatkan demokrasi elektoral di tanah air. Publik menghendaki Pemilu yang diselenggarakan secara konsisten lima tahun sekali bisa menjadi jalan untuk mewujudkan negara kesejahteraan (Welfare State).

Penggagas teori Negara Kesejahteraan (Welfare State), Prof. Mr. R. Kranenburg, mengungkapkan, “Negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan menyejahterakan golongan tertentu tapi seluruh rakyat.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun