Mohon tunggu...
Cyntia Meisiana 121231042
Cyntia Meisiana 121231042 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Cyntia Meisiana-121231042, Universitas Dian Nusantara Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi Perpajakan, Dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskursus Penagihan Utang Pajak PMK No189/PMK.03.2020

8 Mei 2025   21:21 Diperbarui: 8 Mei 2025   21:23 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengalami pengambilalihan (akuisisi)

  • Melakukan pemisahan usaha (spin-off)

  • Tindakan penagihan dalam kondisi ini penting untuk menjamin tidak adanya penghindaran kewajiban pajak melalui perubahan status hukum atau pengakhiran usaha.

     B. Dasar Hukum

    • Pasal 18 UU KUP
      Utang pajak tetap dapat ditagih kepada:

      • Pengurus atau kurator dalam kepailitan

      • Likuidator dalam pembubaran

      • Entitas penerus dalam merger atau akuisisi

      • Entitas baru hasil pemisahan

    • PMK Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 35--38
      Menjelaskan secara rinci mekanisme penagihan pajak dalam keadaan khusus.

     C. Penjelasan Per Kasus

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun