PBB memiliki mekanisme penagihan yang sedikit berbeda karena tergolong sebagai pajak daerah, khususnya untuk sektor perdesaan dan perkotaan, sedangkan sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PBB-P3) masih dikelola oleh pusat.
Dasar-dasar penagihan PBB:
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
Merupakan dasar pemberitahuan jumlah PBB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.-
STP PBB (Surat Tagihan Pajak PBB)
Dikeluarkan jika terjadi keterlambatan atau tidak ada pembayaran. Surat Paksa dan Penagihan Aktif
Dapat digunakan untuk PBB sektor P3 (pusat) dan sektor PBB-P2 (daerah), bila SPPT tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu (minimal 1 bulan dari jatuh tempo).
Â
4. How : Bagaimana Tahapan Penagihan Pajak ?
1. Identifikasi Utang Pajak
Langkah pertama adalah memastikan bahwa Wajib Pajak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo dan belum dibayar.
Utang pajak bisa berasal dari:
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) : SKPKB diterbitkan jika hasil pemeriksaan atau keterangan lain menunjukkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas kekurangan pembayaran tersebut. Periode terbaru menunjukkan tarif bunga sanksi SKPKB (Pasal 13 ayat 2) sekitar 1,82% per bulan, sedangkan untuk pelanggaran tertentu (Pasal 13 ayat 3B) tarifnya 2,23% per bulanÂ
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!