Mohon tunggu...
Cyntia Meisiana 121231042
Cyntia Meisiana 121231042 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Cyntia Meisiana-121231042, Universitas Dian Nusantara Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi Perpajakan, Dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskursus Penagihan Utang Pajak PMK No189/PMK.03.2020

8 Mei 2025   21:21 Diperbarui: 8 Mei 2025   21:23 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PBB memiliki mekanisme penagihan yang sedikit berbeda karena tergolong sebagai pajak daerah, khususnya untuk sektor perdesaan dan perkotaan, sedangkan sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PBB-P3) masih dikelola oleh pusat.

Dasar-dasar penagihan PBB:

  1. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
    Merupakan dasar pemberitahuan jumlah PBB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

  2. STP PBB (Surat Tagihan Pajak PBB)
    Dikeluarkan jika terjadi keterlambatan atau tidak ada pembayaran.

  3. Surat Paksa dan Penagihan Aktif
    Dapat digunakan untuk PBB sektor P3 (pusat) dan sektor PBB-P2 (daerah), bila SPPT tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu (minimal 1 bulan dari jatuh tempo).

 

hal 6
hal 6

4. How : Bagaimana Tahapan Penagihan Pajak ?

1. Identifikasi Utang Pajak

  • Langkah pertama adalah memastikan bahwa Wajib Pajak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo dan belum dibayar.

  • Utang pajak bisa berasal dari:

    • SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) : SKPKB diterbitkan jika hasil pemeriksaan atau keterangan lain menunjukkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas kekurangan pembayaran tersebut. Periode terbaru menunjukkan tarif bunga sanksi SKPKB (Pasal 13 ayat 2) sekitar 1,82% per bulan, sedangkan untuk pelanggaran tertentu (Pasal 13 ayat 3B) tarifnya 2,23% per bulan 

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      10. 10
      11. 11
      12. 12
      13. 13
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
      Lihat Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun