SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) : SKPKBT diterbitkan jika setelah SKPKB masih ditemukan kekurangan pembayaran pajak, misalnya karena data baru terungkap. Sanksi administrasi SKPKBT umumnya berupa kenaikan 100% dari jumlah pajak kurang bayar yang ditetapkan, kecuali jika pembetulan dilakukan atas inisiatif Wajib Pajak sebelum pemeriksaan. Jika diterbitkan setelah 5 tahun, sanksi bunga bisa mencapai 48% dari jumlah pajak yang kurang dibayarÂ
STP (Surat Tagihan Pajak) : STP diterbitkan untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar selain yang sudah ditetapkan dalam SKPKB/SKPKBT, termasuk sanksi administrasi. Tarif bunga sanksi untuk STP biasanya mengikuti tarif bunga administrasi pajak yang berlaku saat itu, misalnya 0,98% per bulan untuk keterlambatan setor atau kurang bayar PPh Masa/TahunanÂ
2. Penyampaian Surat Teguran
Surat Teguran dikirim 1 hari setelah jatuh tempo pembayaran, jika Wajib Pajak belum melunasi utang.
Tujuan: memberikan kesempatan pertama kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang tanpa tindakan paksa.
3. Penerbitan Surat Paksa
Jika dalam 21 hari setelah Surat Teguran disampaikan Wajib Pajak belum juga membayar, maka:
Pejabat pajak menerbitkan Surat Paksa.
Surat ini memiliki kekuatan hukum seperti putusan pengadilan.