Mohon tunggu...
Cyntia Meisiana 121231042
Cyntia Meisiana 121231042 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Cyntia Meisiana-121231042, Universitas Dian Nusantara Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi Perpajakan, Dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskursus Penagihan Utang Pajak PMK No189/PMK.03.2020

8 Mei 2025   21:21 Diperbarui: 8 Mei 2025   21:23 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) : SKPKBT diterbitkan jika setelah SKPKB masih ditemukan kekurangan pembayaran pajak, misalnya karena data baru terungkap. Sanksi administrasi SKPKBT umumnya berupa kenaikan 100% dari jumlah pajak kurang bayar yang ditetapkan, kecuali jika pembetulan dilakukan atas inisiatif Wajib Pajak sebelum pemeriksaan. Jika diterbitkan setelah 5 tahun, sanksi bunga bisa mencapai 48% dari jumlah pajak yang kurang dibayar 

  • STP (Surat Tagihan Pajak) : STP diterbitkan untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar selain yang sudah ditetapkan dalam SKPKB/SKPKBT, termasuk sanksi administrasi. Tarif bunga sanksi untuk STP biasanya mengikuti tarif bunga administrasi pajak yang berlaku saat itu, misalnya 0,98% per bulan untuk keterlambatan setor atau kurang bayar PPh Masa/Tahunan 

  • hal 7
    hal 7

    2. Penyampaian Surat Teguran

    • Surat Teguran dikirim 1 hari setelah jatuh tempo pembayaran, jika Wajib Pajak belum melunasi utang.

    • Tujuan: memberikan kesempatan pertama kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang tanpa tindakan paksa.

    3. Penerbitan Surat Paksa

    • Jika dalam 21 hari setelah Surat Teguran disampaikan Wajib Pajak belum juga membayar, maka:

      • Pejabat pajak menerbitkan Surat Paksa.

      • Surat ini memiliki kekuatan hukum seperti putusan pengadilan.

    hal 8
    hal 8

    hal 9
    hal 9

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun