Mohon tunggu...
Cyntia Meisiana 121231042
Cyntia Meisiana 121231042 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Cyntia Meisiana-121231042, Universitas Dian Nusantara Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi Perpajakan, Dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskursus Penagihan Utang Pajak PMK No189/PMK.03.2020

8 Mei 2025   21:21 Diperbarui: 8 Mei 2025   21:23 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Ketimpangan Pemahaman Antara Petugas dan Wajib Pajak

Banyak Wajib Pajak yang tidak memahami hak-hak dan kewajibannya dalam proses penagihan. Di sisi lain, sebagian petugas pajak juga belum sepenuhnya memahami aspek hukum dan prosedural dari PMK 189.

2. Keterbatasan Teknologi dan Infrastruktur

Meskipun PMK 189 mengarah pada digitalisasi, implementasinya masih terbatas karena belum semua unit kerja pajak memiliki infrastruktur yang memadai.

3. Sengketa Penagihan yang Berlarut

Proses keberatan dan gugatan ke Pengadilan Pajak masih tergolong lama, sehingga memperpanjang proses eksekusi dan menurunkan efektivitas penagihan.

Refleksi dan Rekomendasi

Agar pelaksanaan PMK 189 berjalan optimal, diperlukan beberapa langkah strategis sebagai berikut:

  • Peningkatan literasi perpajakan bagi masyarakat dan Wajib Pajak melalui edukasi reguler.

  • Penguatan kapasitas SDM DJP, khususnya jurusita pajak, melalui pelatihan berkala.

  • Penerapan teknologi berbasis blockchain dan AI dalam sistem informasi perpajakan untuk mencegah manipulasi dan meningkatkan transparansi.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun