Mohon tunggu...
Cyntia Meisiana 121231042
Cyntia Meisiana 121231042 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Cyntia Meisiana-121231042, Universitas Dian Nusantara Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi Perpajakan, Dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskursus Penagihan Utang Pajak PMK No189/PMK.03.2020

8 Mei 2025   21:21 Diperbarui: 8 Mei 2025   21:23 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Pencegahan

  • Wajib Pajak dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri jika memenuhi syarat tertentu (utang Rp100 juta dan tidak kooperatif).

d. Penyanderaan (Gijzeling)

  • Wajib Pajak dapat disandera selama maksimal 6 bulan, diperpanjang 6 bulan lagi, sesuai prosedur hukum.

6. Pelunasan atau Pemotongan Piutang

  • Apabila terdapat hasil lelang atau penyitaan, maka akan digunakan untuk membayar utang pajak.

  • Jika utang lunas, maka proses penagihan dihentikan dan dicatat dalam administrasi.

Peran dan Tanggung Jawab Jurusita Pajak

Jurusita pajak merupakan petugas yang memiliki wewenang hukum untuk melakukan tindakan eksekutif terhadap utang pajak. Mereka bertugas melaksanakan:

  • Penyerahan Surat Paksa.

  • Penitipan barang sitaan.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun