c. Pencegahan
Wajib Pajak dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri jika memenuhi syarat tertentu (utang Rp100 juta dan tidak kooperatif).
d. Penyanderaan (Gijzeling)
-
Wajib Pajak dapat disandera selama maksimal 6 bulan, diperpanjang 6 bulan lagi, sesuai prosedur hukum.
6. Pelunasan atau Pemotongan Piutang
Apabila terdapat hasil lelang atau penyitaan, maka akan digunakan untuk membayar utang pajak.
Jika utang lunas, maka proses penagihan dihentikan dan dicatat dalam administrasi.
Peran dan Tanggung Jawab Jurusita Pajak
Jurusita pajak merupakan petugas yang memiliki wewenang hukum untuk melakukan tindakan eksekutif terhadap utang pajak. Mereka bertugas melaksanakan: