Mohon tunggu...
Cyntia Meisiana 121231042
Cyntia Meisiana 121231042 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Cyntia Meisiana-121231042, Universitas Dian Nusantara Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi Perpajakan, Dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskursus Penagihan Utang Pajak PMK No189/PMK.03.2020

8 Mei 2025   21:21 Diperbarui: 8 Mei 2025   21:23 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

hal 10
hal 10
hal 11
hal 11
hal 12
hal 12
hal 13
hal 13
hal 14
hal 14

4. Jangka Waktu 2x24 Jam

  • Setelah Surat Paksa disampaikan, Wajib Pajak diberi waktu 2x24 jam untuk melunasi utang pajak.

  • Jika tetap tidak dibayar, tindakan lebih lanjut dapat dilakukan.

5. Tindakan Penagihan Aktif

Jika utang tidak dilunasi, petugas dapat melakukan tindakan eksekusi sebagai berikut:

a. Penyitaan Aset

  • Dilakukan terhadap barang milik Wajib Pajak.

  • Harus didahului oleh penilaian dan pemberitahuan.

b. Pelelangan Aset

  • Barang yang disita akan dilelang melalui lelang negara untuk melunasi utang pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun