hal 10hal 11hal 12hal 13hal 14
4. Jangka Waktu 2x24 Jam
Setelah Surat Paksa disampaikan, Wajib Pajak diberi waktu 2x24 jam untuk melunasi utang pajak.
-
Jika tetap tidak dibayar, tindakan lebih lanjut dapat dilakukan.
5. Tindakan Penagihan Aktif
Jika utang tidak dilunasi, petugas dapat melakukan tindakan eksekusi sebagai berikut:
a. Penyitaan Aset
Dilakukan terhadap barang milik Wajib Pajak.
Harus didahului oleh penilaian dan pemberitahuan.
b. Pelelangan Aset
Barang yang disita akan dilelang melalui lelang negara untuk melunasi utang pajak.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!