1. Ketimpangan Pemahaman Antara Petugas dan Wajib Pajak
Banyak Wajib Pajak yang tidak memahami hak-hak dan kewajibannya dalam proses penagihan. Di sisi lain, sebagian petugas pajak juga belum sepenuhnya memahami aspek hukum dan prosedural dari PMK 189.
2. Keterbatasan Teknologi dan Infrastruktur
Meskipun PMK 189 mengarah pada digitalisasi, implementasinya masih terbatas karena belum semua unit kerja pajak memiliki infrastruktur yang memadai.
3. Sengketa Penagihan yang Berlarut
Proses keberatan dan gugatan ke Pengadilan Pajak masih tergolong lama, sehingga memperpanjang proses eksekusi dan menurunkan efektivitas penagihan.
Refleksi dan Rekomendasi
Agar pelaksanaan PMK 189 berjalan optimal, diperlukan beberapa langkah strategis sebagai berikut:
Peningkatan literasi perpajakan bagi masyarakat dan Wajib Pajak melalui edukasi reguler.
Penguatan kapasitas SDM DJP, khususnya jurusita pajak, melalui pelatihan berkala.
Penerapan teknologi berbasis blockchain dan AI dalam sistem informasi perpajakan untuk mencegah manipulasi dan meningkatkan transparansi.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!