1. Wajib Pajak Pailit
Penagihan dilakukan kepada kurator, bukan kepada WP secara langsung.
Utang pajak menjadi bagian dari harta pailit, dengan klasifikasi sebagai preferen sesuai UU Kepailitan.
-
DJP harus mengajukan tagihan ke pengadilan niaga.
Asas dan Prinsip Penagihan dalam PMK 189
Pelaksanaan penagihan utang pajak di bawah PMK 189 harus berlandaskan asas hukum administrasi negara, yaitu:
Asas Legalitas: Semua tindakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Asas Prosedural Fairness: Wajib Pajak harus diberi kesempatan untuk membela diri dan memahami proses.
Asas Efisiensi dan Efektivitas: Proses harus dilakukan secara cepat, tepat, dan tidak menimbulkan pemborosan.
Asas Perlindungan Hukum: Wajib Pajak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau gugatan.
Tantangan Implementasi di Lapangan