Mohon tunggu...
Cyntia Meisiana 121231042
Cyntia Meisiana 121231042 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Cyntia Meisiana-121231042, Universitas Dian Nusantara Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi Perpajakan, Dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskursus Penagihan Utang Pajak PMK No189/PMK.03.2020

8 Mei 2025   21:21 Diperbarui: 8 Mei 2025   21:23 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan pelelangan.

  • Penyampaian dokumen hukum kepada pihak ketiga.

  • Dalam menjalankan tugasnya, jurusita harus memperhatikan asas-asas keadilan, akuntabilitas, dan proporsionalitas.

    hal 4
    hal 4

    hal 15
    hal 15

    A. Penagihan Pajak atas Wajib Pajak dalam Keadaan Khusus

    Penagihan pajak tidak hanya berlaku terhadap WP aktif, tetapi juga tetap dilakukan terhadap WP yang sedang atau telah:

    1. Dinyatakan pailit

    2. Dilikuidasi (dalam proses pembubaran)

    3. Melakukan penggabungan (merger)

    4. Melakukan peleburan (konsolidasi)

    5. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      10. 10
      11. 11
      12. 12
      13. 13
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
      Lihat Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun