Mohon tunggu...
Cyntia Meisiana 121231042
Cyntia Meisiana 121231042 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Cyntia Meisiana-121231042, Universitas Dian Nusantara Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi Perpajakan, Dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskursus Penagihan Utang Pajak PMK No189/PMK.03.2020

8 Mei 2025   21:21 Diperbarui: 8 Mei 2025   21:23 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembentukan tim pengawas independen untuk memantau pelaksanaan penagihan di daerah-daerah rawan konflik.

  • Evaluasi periodik terhadap PMK 189 melalui audit hukum dan administratif.

  • hal 16
    hal 16

    hal 17
    hal 17
    Pengertian Tanggung Jawab Pajak WP Orang Pribadi (OP)

    Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah individu yang memiliki penghasilan dan berkewajiban melaporkan serta membayar pajak sesuai ketentuan. Dalam hal tertentu, tanggung jawab perpajakan orang pribadi dapat dibagi atau dibebankan kepada pihak lain, seperti:

    • Suami dan istri (penggabungan atau pemisahan hak dan kewajiban perpajakan)

    • Ahli waris

    • Pengurus harta warisan yang belum terbagi

    • Wali, pengampu, atau kuasa hukum

    • Penerima penghasilan dari WP OP yang telah meninggal atau tidak cakap hukum

    Kesimpulan

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun