Pembentukan tim pengawas independen untuk memantau pelaksanaan penagihan di daerah-daerah rawan konflik.
Evaluasi periodik terhadap PMK 189 melalui audit hukum dan administratif.
Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah individu yang memiliki penghasilan dan berkewajiban melaporkan serta membayar pajak sesuai ketentuan. Dalam hal tertentu, tanggung jawab perpajakan orang pribadi dapat dibagi atau dibebankan kepada pihak lain, seperti:
Suami dan istri (penggabungan atau pemisahan hak dan kewajiban perpajakan)
Ahli waris
Pengurus harta warisan yang belum terbagi
Wali, pengampu, atau kuasa hukum
Penerima penghasilan dari WP OP yang telah meninggal atau tidak cakap hukum
Kesimpulan