Sudah dilakukan pemberitahuan secara patut.
2. Why: Mengapa PMK Ini Penting dan Diterbitkan?
1. Meningkatkan Kepastian Hukum
Sebelum adanya PMK 189, pelaksanaan penagihan acapkali menimbulkan multitafsir di lapangan, terutama terkait prosedur penyitaan dan pelelangan. PMK ini hadir untuk memperjelas prosedur penagihan utang pajak agar lebih terukur, terstruktur, dan tidak menimbulkan konflik antara Wajib Pajak dan petugas pajak.
2. Menyesuaikan dengan Perkembangan Teknologi dan Prosedur
PMK 189 mengadopsi pendekatan digital seperti sistem informasi penagihan, penggunaan dokumen elektronik, dan keterpaduan data lintas instansi (misalnya dengan perbankan). Hal ini dilakukan untuk:
Efisiensi proses administrasi.
Akurasi data penagihan.
Integrasi dengan sistem peradilan pajak.
3. Mendorong Kepatuhan Sukarela dan Penegakan Disinsentif