Mohon tunggu...
Cyntia Meisiana 121231042
Cyntia Meisiana 121231042 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Cyntia Meisiana-121231042, Universitas Dian Nusantara Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi Perpajakan, Dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskursus Penagihan Utang Pajak PMK No189/PMK.03.2020

8 Mei 2025   21:21 Diperbarui: 8 Mei 2025   21:23 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah dilakukan pemberitahuan secara patut.

hal 3
hal 3
hal 5
hal 5

2. Why: Mengapa PMK Ini Penting dan Diterbitkan?

1. Meningkatkan Kepastian Hukum

Sebelum adanya PMK 189, pelaksanaan penagihan acapkali menimbulkan multitafsir di lapangan, terutama terkait prosedur penyitaan dan pelelangan. PMK ini hadir untuk memperjelas prosedur penagihan utang pajak agar lebih terukur, terstruktur, dan tidak menimbulkan konflik antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

2. Menyesuaikan dengan Perkembangan Teknologi dan Prosedur

PMK 189 mengadopsi pendekatan digital seperti sistem informasi penagihan, penggunaan dokumen elektronik, dan keterpaduan data lintas instansi (misalnya dengan perbankan). Hal ini dilakukan untuk:

  • Efisiensi proses administrasi.

  • Akurasi data penagihan.

  • Integrasi dengan sistem peradilan pajak.

3. Mendorong Kepatuhan Sukarela dan Penegakan Disinsentif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun