Mohon tunggu...
Cyntia Meisiana 121231042
Cyntia Meisiana 121231042 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Cyntia Meisiana-121231042, Universitas Dian Nusantara Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi Perpajakan, Dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskursus Penagihan Utang Pajak PMK No189/PMK.03.2020

8 Mei 2025   21:21 Diperbarui: 8 Mei 2025   21:23 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Wajib Pajak Pailit

  • Penagihan dilakukan kepada kurator, bukan kepada WP secara langsung.

  • Utang pajak menjadi bagian dari harta pailit, dengan klasifikasi sebagai preferen sesuai UU Kepailitan.

  • DJP harus mengajukan tagihan ke pengadilan niaga.

Asas dan Prinsip Penagihan dalam PMK 189

Pelaksanaan penagihan utang pajak di bawah PMK 189 harus berlandaskan asas hukum administrasi negara, yaitu:

  • Asas Legalitas: Semua tindakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  • Asas Prosedural Fairness: Wajib Pajak harus diberi kesempatan untuk membela diri dan memahami proses.

  • Asas Efisiensi dan Efektivitas: Proses harus dilakukan secara cepat, tepat, dan tidak menimbulkan pemborosan.

  • Asas Perlindungan Hukum: Wajib Pajak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau gugatan.

Tantangan Implementasi di Lapangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun